SERAYUNEWS – Apakah pekerja bisa mencairkan JHT meski belum pensiun? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan JHT BPJamsostek kembali ke aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Kemnaker masih memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ketentuan klaim JHT akan menggunakan aturan lama bahkan semakin dipermudah.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” ungkap Menaker Ida dikutip Serayunews.com.
Permenaker 2/2022, lanjutnya, belum berlaku secara efektif. Sehingga Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai sekarang.
Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” ujar Ida.
Itu artinya, pekerja dapat mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun atau pensiun.
Para pekerja tidak bisa mencairkan seluruh JHT apabila belum berusia 56 tahun. Peserta perlindungan sosial ini bisa mencairkan sebagian dari saldo JHT. BPJamsostek telah mengatur besaran saldo yang bisa dicairkan pada masa pra-pensiun.
Hal itu berlaku bagi peserta yang masih aktif menjadi peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini ketentuan besaran pencairan JHT:
Pencairan penuh JHT BPJamsostek hanya bisa dilakukan apabila peserta sudah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Melansir situs bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat kriteria pengajuan pencairan saldo JHT yang harus dipenuhi peserta. Berikut ini kriteria untuk mengajukan klaim JHT:
Berikut ini syarat serta berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua.
Cara pengajuan klaim JHT dapat dilakukan di kantor cabang terdekat atau klaim secara online.
***