Purbalingga, Serayunews.com – Tak hanya komitmen untuk mewujudkan Pilkada damai, perhelatan Pilkada di tengah pandemi seperti sekarang ini, pasangan calon (Paslon) juga berjanji siap memetuhi protokol kesehatan. Hal tersebut telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Muhamad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) dan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Sudono) telah menandatangani peraturan tersebut. Jika diketahui ada pelanggaran, maka kedua Paslon siap untuk diberi sanksi.
Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, acara deklarasi itu diinisiasi oleh Polres Purbalingga.
“Acara ini diinisiasi oleh Polres bersama KPU,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan.
Pasangan Oji-Jeni tidak hadir dan diwakili anggota tim kampanye Sukhedi dan Budi Nur Zaenanto. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Tiwi-Dono hadir langsung.
Kapolres Purbalingga AKBP M Syafi Maulla menyampaikan, semua pihak harus bersinergi menciptakan pilkada damai dan aman. Penerapan protokol kesehatan menjadi hal wajib untuk dipatuhi. Apalagi Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terdapat aturan yang harus dipatuhi. Terutama terkait pelaksanaan kampanye di Pilkada, yang mengatur protokol kesehatan.
“Kita harus mulai dari komitmen kita bersama untuk menjadikan Pilkada ini tidak menjadi Cluster penyebaran Covid-19, jangan sampai karena Pilkada tetapi mengorbankan nyawa masyarakat. Kedepan kita berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta kita dalam keadaan sehat wal’afiat,” kata Kapolres.
Sementara Cabup Tiwi menyampaikan point yang termasuk didalamnya antara lain siap bertanggung jawab untuk tidak melibatkan banyak masa, dan kerumunan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Selain itu, pada setiap kegiatan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
“Kami juga Siap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang saya lakukan dan masa pendukung saya lakukan. Siap dilakukan testing, tracing dan treatmen apabila mengalami gejala Covid-19,” kata Tiwi.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota tim pemenangan Oji-Jeni. Pada dasarnya pihaknya tidak ingin melanggar peraturan. Penerapan protokol memang wajib diterapkan. Sejauh ini, upaya kampanye yang dilakukan lebih fokus pada sosmed.
“Kami saat ini cenderung kampanye di sosial media,” ujar Sukedi.
Baik Paslon Oji-Jeni maupun Tiwi-Dono, pada intinya siap menerima sanksi jika melanggar. Mulai dari administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Hadir pada acara tersebut, yakni Dandim 002 Letkol Inf. Decky Zulhas , Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan dan jajaran komisioner, Ketua Bawaslu Imam Nurhakim serta Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Purbalingga Umar Fauzi.
“Harapan kita tentunya pelaksanaan Pilkada ini dapat berjalan lancar dan berkualitas namun tetap berpedoman dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.
Terkait hal itu telah dijelaskan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut terdapat aturan yang harus dipatuhi berkaitan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Jika, teguran tersebut tidak diindahkan, maka jajaran Bawaslu berkoordinasi kepada jajaran Polri, untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 88A ayat (1) sampai (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dam wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim. (Amin)