SERAYUNEWS– Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan 10 kepala daerah lain mengajukan uji materi UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka akan ada banyak pilkada yang pelaksanaannya mundur dari 2024 ke 2025, termasuk Pilkada Purbalingga.
Para pemohon uji materi ke MK itu adalah Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Kemudian, Bupati Malang HM Sanusi, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Nunukan Asmin Laura. Kemudian, Wali Wali Kota Bontang Basri Rase, Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan 10 kepala daerah meminta pada MK untuk membatalkan pasal 201 ayat 7, 8, 9 UU Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota. Sebab pasal itu menyebutkan jika daerah yang melaksanakan pilkada pada 2020 akan kembali melaksanakan pilkada pada 2024.
Bupati Arif dan 10 kepala daerah itu menilai tiga ayat dalam pasal 201 itu membuat masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2020 tidak normal sampai lima tahun. Apalagi para pemohon itu adalah kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020.
Karena itu, mereka meminta MK membatalkan pasal itu. Sehingga daerah yang melaksanakan pilkada pada 2020 akan kembali melaksanakan pilkada pada 2025.
Uji materi tersebut telah berproses di MK dan sekarang dalam tahap awal persidangan. Jika permohonan Bupati Arif dan 10 kepala daerah tersebut dikabulkan, maka akan ada banyak pilkada 2024 yang mundur ke 2025. Tak terkecuali Pilkada Purbalingga.
Pilkada Purbalingga terakhir kali pada 2020, maka jika permohonan Bupati Arif dkk dikabulkan, Pilkada Purbalingga selanjutnya adalah pada 2025.
Secara lebih umum, jika permohonan Arif dkk dikabulkan MK, semua daerah yang kini dipimpin bupati/wali kota/gubernur definitif, akan mundur pelaksanaan pilkadanya yakni pada 2025. Sementara daerah yang dipimpin Pj pada saat ini akan tetap melakukan pilkada pada 2024, apapun putusan MK.
Pilkada secara langsung di Indonesia baru berjalan sejak adanya revisi UU Pemda pada 2004. Sejak saat itu, tepatnya di tahun 2005, pilkada langsung berjalan. Daerah yang pertama melaksanakan pilkada langsung adalah Kutai Kartanegara pada 2005.