SERAYUNEWS – Sekelompok penyanyi Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Satu VISI telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Vibrasi Suara Indonesia merupakan serikat atau perkumpulan penyanyi serta komposer Tanah Air.
Beberapa nama musisi yang tergabung dalam VISI antara lain Raisa, Ariel Noah, Armand Maulana, BCL, Fiersa Besari, hingga Titi DJ.
Mereka merasa aturan yang ada belum memberikan kepastian hukum bagi para musisi, terutama dalam hal izin membawakan lagu serta pembagian royalti.
Simak daftar anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang mengajukan gugatan ke MK. Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia mengajukan gugatan ini karena merasa mengalami kerugian konstitusional akibat regulasi yang tidak memberikan kepastian hukum.
Para musisi yang menjadi pemohon dalam uji materiil ini menilai bahwa UU Hak Cipta yang berlaku saat ini tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi mereka.
Salah satu isu utama yang mereka soroti adalah mekanisme perizinan dalam membawakan lagu milik pencipta lain serta pembagian royalti yang sering kali tidak adil.
Dengan adanya gugatan ini, mereka berharap MK dapat memberikan kejelasan hukum bagi para musisi dalam berkarya dan mendapatkan hak mereka secara adil.
Mengutip dari akun Instagram @vibrasisuaraindonesia, beberapa anggota VISI bersama tim advokat telah mengajukan Uji Materiel yang sudah diterima MK pada Senin, 10 Maret 2025.
Secara garis besar ada beberapa yang ingin dipastikan oleh para musisi, yakni:
Berikut adalah daftar lengkap 29 penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi:
Gugatan ini telah resmi diajukan ke MK dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum merilis dokumen detail permohonan tersebut, tetapi publik menanti keputusan yang dapat membawa perubahan besar dalam industri musik Indonesia.
Dalam perjalanannya, kasus ini diharapkan dapat membuka diskusi lebih luas mengenai hak-hak musisi dalam mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
Para penyanyi berharap, melalui gugatan ini, regulasi yang ada dapat diubah agar lebih berpihak pada musisi, terutama dalam aspek perizinan lagu dan distribusi royalti.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka perubahan besar dapat terjadi dalam industri musik Tanah Air. Proses perizinan dan pembagian royalti dapat menjadi lebih transparan dan adil bagi para musisi.
Hal ini akan memberikan dampak positif bagi ekosistem musik Indonesia, di mana para pelaku industri dapat lebih fokus berkarya tanpa khawatir akan hak mereka yang tidak terlindungi.
Dengan semakin banyaknya musisi yang menyuarakan isu ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan solusi yang lebih baik untuk industri musik ke depan.
Para musisi ataupun penyanyi Indonesia yang telah berkarya bertahun-tahun ini mengharapkan ada keadilan. Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan hak cipta di Indonesia.
***