CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Bagi anda para pecinta binatang, jangan asal membeli, memelihara atau bahkan menjual satwa liar. Ketahui dulu apakah hewan tersebut termasuk dalam satwa yang dilindungi atau bukan. Apabila masih nekad, maka siap siap berurusan dengan hukum. Tidak tanggung tanggung, ancaman hukumannya penjara hingga diatas lima tahun. Seperti salah satu penjual hewan di Pasar Wage Kesugihan ini.
Petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Cilacap meringkus, KS (47) karena menjual dua satwa liar yang dilindungi. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Desa Kranggan pekuncen Banyumas diduga menjual satu Lutung Jawa dan satu ekor Kukang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bertransaksi di Pasar Wage Karangkandri Kecamatan Kesugihan, Selasa (13/2/2018) siang.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama dengan BKSDA Cilacap setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di pasar Wage Kesugihan Cilacap,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Selasa (13/2/2018) siang.
Pelaku, kata dia, menjual satu ekor Lutung senilai Rp 500 ribu. Sedangkan untuk satu ekor Kukang, dihargai Rp 150 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, dua satwa yang dilindungi itu didapatkannya dari penjual lain.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 21 (2) huruf a Jo pasal 40 (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Cilacap, Teguh Arifriyanto mengungkapakan, bahwa terhadap hewan yang berhasil disita terlebih dahulu direhabiltasi sebelaum diliarkan ke habitat aslinya.
“Dua hewan tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi dan keberdaannya di alam liar semakin langka,” ujarnya.