SERAYUNEWS– Pemkab Banjarnegara, terus menunjukkan upaya pemberantasan minuman beralkohol atau miras. Selain melakukan sosialisasi dengan tindakan penertiban, upaya terakhir adalah dengan penuntutan pidana kepada pedagangnya.
Termasuk pada penjual miras dari Desa Somawangi Mandiraja Banjarnegara. Karena masih menjual, Pemkab melalui Satpol PP ajukan pidana ringan kepada penjual tersebut.
Penyidik Satpol PP, Sugeng Supriyadhi mengatakan, aturan terkait miras di Banjarnegara mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Perda tersebut adalah dasar larangan untuk mengkonsumsi dan praktik jual beli minuman beralkohol. Terdakwa TM, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol,” kata Sugeng, Jumat (8/9/2023).
Akibat perbuatannya, setelah melihat sejumlah alat bukti dan pertimbangan lainnya, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah). Ketentuannya apabila terdakwa tidak sanggup membayar, akan di ganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Adapun bukti kepemilikan minuman beralkohol yang akan dia perjualbelikan ada Anggur Kolesom 23 botol, Kawa-kawa merah 5 botol, Anggur Putih 2 botol, Kawa-kawa hijau 300 ML 2 botol, Guinnes smooth 17 botol, dan Kawa-kawa hijau 800 ML 11 botol. Selain minuman bermerek tersebut, dari pelaku, juga berhasil di sita Tuak sebanyak 75 liter.
“Total 60 botol dan 75 liter Tuak yang selanjutnya akan di musnahkan,” katanya.
Menurut Sugeng, usai sidang terdakwa menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Banjaregera tersebut dan menjalani hukuman kurungan 1 (satu) bulan. Saat ini, terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Banjarnegara.
Ratmo, seorang warga Banjarnegara sangat mengapresiasi ketegasan dari Pemkab Banjarnegara melalui Satpol PP.
“Semoga minuman beralkohol atau miras bisa hilang dari Banjarnegara. Bravo Satpol PP,” katanya.