CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Berkedok menjual berbagai obat tradisional China, penjual toko berinisial FI ini ternyata menjual aborsi. Tidak hanya itu, warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan ini juga menjual berbagai macam obat dalam Daftar G yang peredarannya harus menggunakan ijin.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, praktek pelaku melanggar undang undang kesehatan dan psikotropika karena menjual obat obatan tersebut tanpa ijin. Saat penangakapn, ribuan butir obat tersebut disembunyikan pelaku dari etalase toko.
“Modusnya, pelaku membuka toko obat herbal. Jadi penjual obat yang masuk dalam daftar G ini dijual secara sembunyi sembunyi,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus, kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin yang disalahgunakan dan sudah meresahkan. Dari pengakuan pelaku bahwa obat-obatan dibeli dari seseorang yang berada di Jakarta dan diperoleh dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang.
“Para pembelinya anak anak muda yang nakal dan kehidunnya bebas, seperti anak punk,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berikut Videonya :