SERAYUNEWS- Sat Narkoba Polresta Banyumas, menindak seorang remaja berinisial DDS (19), warga Desa Rawaheng Wangon, Kabupaten Banyumas. Pemuda tersebut, tertangkap polisi karena menjual obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kecamatan Wangon.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya tiga orang remaja yang hendak tawuran, Senin (11/3/2024).
Dari penangkapan tiga remaja tersebut, mereka mengaku sebelum berangkat membeli obat keras dari DDS yang beralamatkan di Desa Rawaheng.
“Dari informasi tersebut, Senin sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” kata dia, Rabu (13/3/2024).
Selain menangkap DDS, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti obat keras atau obat daftar G sebanyak 104 butir. Kemudian satu unit handphone sebagai sarana jual beli, serta uang tunai Rp 80 ribu hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Saat ini untuk tersangka kami amankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas pebuataannya, tersangka bakal kena jerat Pasal Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana kurungan paling lama 12 tahun.