
SERAYUNEWS — Kebiasaan bermain judi slot diduga menjadi pemicu seorang pria di Kecamatan Baturraden nekat mencuri sepeda motor milik warga. Pelaku berinisial OS (26) kini harus berurusan dengan Polresta Banyumas setelah aksinya terbongkar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada 25 Mei 2026.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi yang dipicu kebiasaan berjudi slot,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di pekarangan rumah milik SMS (42), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden.
Saat itu, tersangka melihat kunci kontak sepeda motor Yamaha N-Max masih tergantung di kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tanpa izin pemilik.
Aksi pelaku sempat diketahui salah satu saksi di lokasi. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan menyembunyikan motor curian tersebut di kios bunga milik keluarganya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Tak berhenti sampai di situ, sehari setelah pencurian, tersangka mencoba menggadaikan motor hasil curian. Dengan bantuan rekannya, motor tersebut berhasil digadaikan dengan nominal awal Rp1 juta hingga total mencapai Rp3 juta melalui beberapa transaksi.
“Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk konsumsi minuman keras dan bermain judi slot. Setelah uang habis, tersangka kembali mencari tambahan dana dengan cara yang sama,” jelas Kapolresta.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman. Selain itu, jauhi praktik perjudian karena sering menjadi pemicu tindak kriminal,” katanya.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.