
JAKARTA, SERAYUNEWS– Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 beserta pedoman pelaksanaannya.
Aturan terbaru ini menjadi acuan bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menyelenggarakan masa orientasi murid baru yang edukatif, ramah anak, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Penerbitan juknis tersebut sekaligus menandai perubahan istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027.
Pergantian nama ini bukan sekadar penyederhanaan istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang lebih menempatkan murid sebagai subjek utama dalam proses pembelajaran.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak di seluruh Indonesia.
Menurutnya, orientasi murid baru harus menjadi ruang yang aman dan menyenangkan, bukan justru menjadi ajang intimidasi maupun kekerasan yang dapat meninggalkan trauma bagi peserta didik.
“Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak,” ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pendis Channel.
Ia menegaskan, maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian seluruh pihak. Karena itu, Matamuda diharapkan menjadi momentum awal membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, inklusif, serta menghargai setiap murid.
“Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” katanya dikutip dari laman Kemenag.
Nyayu menambahkan, keberhasilan menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala madrasah maupun guru. Seluruh warga madrasah, termasuk murid, komite, hingga orang tua memiliki peran penting dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang bebas kekerasan.
Selain itu, ia mengingatkan agar pelaksanaan Matamuda tidak lagi didominasi metode ceramah. Madrasah didorong menghadirkan aktivitas yang lebih kreatif seperti permainan edukatif, diskusi kelompok, pengembangan bakat, praktik ibadah, hingga kegiatan kolaboratif yang mampu memberikan pengalaman belajar positif sejak hari pertama.
Kasubdit Kesiswaan Direktorat KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan bahwa Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah secara menyeluruh.
Menurutnya, masa ta’aruf tidak hanya memperkenalkan gedung sekolah atau tata tertib, tetapi juga membantu murid memahami budaya madrasah, mengenal tenaga pendidik, berinteraksi dengan teman sebaya, hingga memahami nilai-nilai keagamaan dan karakter yang menjadi fondasi pendidikan madrasah.
“Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah,” ujarnya.
Karena itu, seluruh kegiatan Matamuda harus mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan pengalaman yang positif bagi murid baru.
Dalam Juknis Matamuda 2026/2027, Kementerian Agama menetapkan lima tujuan utama pelaksanaan masa ta’aruf murid madrasah.
Pertama, membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah sehingga mereka dapat mengikuti proses pembelajaran dengan nyaman.
Kedua, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah sebagai tempat belajar sekaligus membangun karakter.
Ketiga, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi seluruh warga madrasah.
Keempat, memperkenalkan kurikulum, tata tertib, budaya positif, serta berbagai program unggulan yang dimiliki madrasah.
Kelima, menanamkan kepedulian terhadap lingkungan melalui penerapan konsep ekoteologi, yaitu nilai keagamaan yang mendorong tanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam.
Melalui lima tujuan tersebut, Kemenag berharap Matamuda menjadi awal pembentukan karakter murid yang beriman, berakhlak mulia, disiplin, mandiri, dan memiliki kepedulian sosial maupun lingkungan.
Salah satu poin paling penting dalam Juknis Matamuda 2026/2027 adalah penegasan larangan terhadap seluruh bentuk kekerasan selama masa orientasi.
Madrasah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengandung:
1. Perundungan (bullying).
2. Perpeloncoan.
3. Kekerasan fisik.
4. Kekerasan psikis.
5. Pelecehan seksual.
6. Intimidasi.
7. Hukuman yang merendahkan martabat murid.
8. Aktivitas yang membahayakan keselamatan peserta.
Kemenag menegaskan bahwa masa orientasi bukan tempat untuk memberikan hukuman atau tekanan kepada murid baru. Sebaliknya, Matamuda harus menjadi ruang pembelajaran yang menghormati hak anak sekaligus membangun rasa percaya diri peserta didik.
Sholla Taufiq menegaskan keberhasilan pelaksanaan Matamuda menjadi tanggung jawab seluruh elemen pendidikan.
“Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam petunjuk teknis, Kementerian Agama menetapkan bahwa pelaksanaan Matamuda berlangsung paling lama lima hari pada awal tahun pelajaran baru.
Seluruh rangkaian kegiatan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan madrasah agar proses pengenalan lingkungan belajar berjalan lebih efektif dan mudah diawasi.
Apabila madrasah berencana menyelenggarakan kegiatan di luar lingkungan sekolah, panitia wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan keamanan peserta sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kegiatan.
Melalui pedoman terbaru, Kemenag juga mendorong perubahan pola pelaksanaan masa orientasi agar lebih relevan dengan kebutuhan generasi saat ini.
Madrasah dianjurkan menghadirkan berbagai aktivitas seperti permainan edukatif, pengenalan organisasi siswa, pengembangan minat dan bakat, praktik ibadah, simulasi pembelajaran, kerja bakti, penanaman pohon, kampanye kebersihan lingkungan, hingga kegiatan sosial yang memperkuat karakter murid.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap madrasah sejak hari pertama.
Juknis dan Pedoman Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 diterbitkan sebagai standar nasional pelaksanaan masa ta’aruf di seluruh madrasah, baik jenjang MI, MTs, maupun MA.
Untuk link aturan resmi ada di
https://kemenag.go.id/informasi/panduan-masa-taaruf-murid-madsarah-matamuda-2026-2027
https://kemenag.go.id/informasi/petunjuk-teknis-pelaksanaan-masa-taaruf-murid-madrasah-matamuda-2026-2027
Melalui aturan tersebut, Kementerian Agama berharap pelaksanaan Matamuda tidak lagi dipandang sebagai kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi fondasi awal dalam membentuk budaya madrasah yang ramah anak, inklusif, bebas kekerasan.
Selain itu juga mendukung lahirnya generasi yang beriman, berkarakter, mandiri, peduli lingkungan, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Dengan diterapkannya pedoman baru ini, seluruh madrasah di Indonesia diharapkan memiliki standar pelaksanaan orientasi yang lebih berkualitas.
Selain memberikan pengalaman pertama yang positif bagi murid baru, Matamuda juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan ekosistem pendidikan madrasah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.