“Tahun 2018 dari 51 kasus kami berhasil mengamankan 71 tersangka, sedangkan tahun 2019 dari 74 kasus kami berhasil mengamakan 88 tersangka,” kata Kapolresta Banyumas, AKBP Wisnu Charaka SIk dalam pemaparan akhir tahun Polresta Banyumas di Mapolresta Banyumas, Kamis (26/12).
Kapolresta menambahkan, pada tahun 2018 pihaknya berhasil mengamankan baranbukti sabu-sabu seberat 73,07 gram, kemudian ganja 21,27 gram, tembakau gorila 118,39 gram dan obat-obatan sebanyak 10.075 butir. Pada tahun 2019 pihaknya berhasil mengamankan barangbukti 45,75 gram sabu-sabu, ganja 175,62 gram, tembakau gorila 94,53 gram, obat-obatan 32,605 butir dan 3 batah pohon ganja.
“Peningkatan yang signifikan yakni terjadi dengan pengungkapan narkoba jenis ganja, kemudian obat-obatan dan ada tiga batang pohon ganja yang kami amankan,” katanya.
Selain narkoba di tahun 2019 ini Polresta Banyumas mengamankan sebanyak 3.570 botol minuman keras berbagai merk, kemudian minuman tradisional jenis ciu sebanyak 545,5 liter tuak 1.493,5 liter dari 70 tersangka. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2018, dimana pihaknya berhasil mengamankan 8.821 botol miras berbagai merk, ciu sebanyak 2.601 liter, tuak 11.418 liter dari 113 tersangka.
Hal tersebut, menjadi bukti bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penertiban pada tahun 2018. Sehingga memberikan efek jera kepada sejumlah orang yang pada tahun 2018 menjual miras.(san)