
SERAYUNEWS- Perdebatan soal zakat fitrah kembali mengemuka menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Kali ini, muncul pertanyaan yang cukup unik di tengah masyarakat bolehkah zakat fitrah dibayar dengan emas, bukan beras ataupun uang?
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa emas memiliki nilai yang lebih stabil dan lebih tinggi dibanding bahan makanan pokok. Namun, apakah cara tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan pendapat para ulama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu, yang ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ketentuannya telah diatur dalam hadis Nabi dan dipraktikkan sejak masa sahabat.
Lalu bagaimana hukumnya jika dibayar dalam bentuk emas?
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, tua maupun muda, selama memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau sejenisnya sesuai makanan utama di suatu daerah.
Dalil kewajiban zakat fitrah terdapat dalam Al-Qur’an:
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Selain itu, Allah juga berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak sah jika dibayarkan dalam bentuk emas, karena zakat fitrah memiliki ketentuan khusus berupa makanan pokok dengan takaran tertentu (1 sha’ atau setara ±2,5–3 kg beras).
Mazhab Syafi’i secara tegas menyatakan bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok, bukan dalam bentuk nilai atau benda lain seperti emas.
Namun, terdapat pendapat dari mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk nilai uang. Jika mengikuti pendapat ini, emas bisa dinilai sebagai harta bernilai yang kemudian dikonversi menjadi nilai makanan pokok. Meski demikian, praktik ini tetap bukan pendapat mayoritas ulama.
Perlu dipahami bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. Zakat mal memang bisa berupa emas atau harta simpanan, dengan syarat mencapai nisab dan haul.
Sedangkan zakat fitrah memiliki karakter khusus: tujuannya memberi makan fakir miskin pada hari raya. Oleh karena itu, bentuknya disesuaikan agar langsung dapat dikonsumsi.
Dalam hadis riwayat Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau gandum. Hadis ini menjadi landasan kuat mayoritas ulama.
Zakat fitrah bertujuan untuk:
1. Membersihkan jiwa orang yang berpuasa
2. Membantu fakir miskin agar ikut merasakan kebahagiaan Idul Fitri
3. Menutup kekurangan selama menjalankan puasa
Dengan makanan pokok, penerima manfaat dapat langsung menggunakannya tanpa harus menjualnya terlebih dahulu. Inilah alasan syariat lebih menekankan bentuk bahan makanan dibanding emas.
Beberapa lembaga fatwa di Indonesia seperti menjelaskan bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara harga makanan pokok, bukan emas secara langsung.
Sementara itu, juga menetapkan standar zakat fitrah dalam bentuk beras atau nilai rupiah setara harga beras di daerah masing-masing.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik emas sebagai bentuk langsung zakat fitrah tidak menjadi rekomendasi utama dalam konteks Indonesia.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama:
1. Tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah langsung dengan emas.
2. Zakat fitrah wajib berupa makanan pokok.
3. Sebagian ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai uang, bukan emas fisik.
Bagi masyarakat Indonesia, mengikuti ketentuan lembaga resmi dan mazhab mayoritas menjadi pilihan yang lebih aman agar ibadah sah dan sesuai syariat.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi ibadah sosial yang memiliki dimensi kemanusiaan dan spiritual yang kuat. Karena itu, pelaksanaannya perlu mengikuti tuntunan yang jelas.
Memahami perbedaan pendapat ulama membantu umat Islam memilih pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat, tanpa keluar dari koridor syariat.