SERAYUNEWS- KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung, menjadi sasaran pelamparan batu di wilayah Cilacap, Kamis (16/5/2024). Tidak ada korban pada kejadian tersebut, namun terdapat retakan pada kaca jendela kereta.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, peristiwa pelemparan batu Kereta Api Pasundan terjadi di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten Cilacap.
“Pelemparan batu terhadap KA Pasundan ini, terjadi di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten pada Kamis pukul 14.58 WIB,” ujar Feni.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Feni, PT KAI berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penelusuran pencarian oknum pelaku. Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto, melakukan penelusuran sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian.
“Tim Pengamanan Daop 5 pun meningkatkan patroli, sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api,” ujarnya.
Feni sangat menyayangkan dan mengecam pelemparan batu terhadap KA Pasundan tersebut, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas.
“KAI menegaskan kembali, pelemparan terhadap kereta api dapat kena hukuman pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, Pasal 194 ayat 1,” imbuhnya.
Dalam KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun.
KAI Daop 5 Purwokerto juga menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA. Hal itu termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI Daop 5 Purwokerto juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan, kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA.
Selain itu mengedukasi pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA.
“KAI juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya potensi bahaya atau tindakan yang mencurigakan di sekitar jalur kereta api. Segera melaporkan kepada petugas stasiun terdekat, atau menghubungi contact center 021-121 demi terwujudnya keselamatan perjalanan KA,” ujarnya.