SERAYUNEWS- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap mencatat, jumlah angkatan kerja di Kabupaten Cilacap mencapai 1.079,93 ribu orang.
Angka ini meningkat 33.000 orang dibandingkan dengan Agustus 2023. Data ini berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024 lalu.
Kepala BPS Kabupaten Cilacap, Isnaini menyampaikan, dari jumlah angkatan kerja tersebut, jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2024 mencapai 995,41 ribu orang. Angka ini meningkat 40 ribu orang dari Agustus 2023.
“Dari jumlah angkatan kerja tersebut, tidak semua terserap di pasar kerja. Sehingga masih terdapat pengangguran sebanyak 81,52 ribu orang. Namun dari pada Agustus tahun lalu, jumlah pengangguran ini berkurang sebanyak 7.000 orang,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Isnaini menjelaskan, konsep yang digunakan BPS sesuai dengan International Labour Organization (ILO).
Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja namun sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha baru. Atau sudah siap berusaha, tetapi belum mulai bekerja/berusaha, atau merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (putus asa).
Untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2024 sebesar 7,83 persen. Hal ini berarti, di antara 100 orang yang termasuk angkatan kerja, ada sekitar delapan orang penganggur. Pada Agustus 2024, TPT turun sebesar 0,91 persen poin dibandingkan Agustus 2023.
Isnaini menambahkan, sejalan dengan aktivitas ekonomi di Kabupaten Cilacap yang tetap kuat, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pun terus membaik.
TPAK pada Agustus 2024 mencapai 67,95% meningkat sebesar 1,35 persen poin dibanding Agustus 2023.
“Angka TPAK merupakan persentase banyaknya angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja. TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah,” imbuhnya.
Sepanjang periode Agustus 2023 – Agustus 2024 terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 40 ribu orang.
Hal ini sejalan dengan upaya dari Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam mengurangi angka pengangguran dengan menyelenggarakan job fair.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, maupun meningkatkan iklim inverstasi dengan memberikan kemudahan untuk investor melalui pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan status pekerjaan, lanjut Isnaini, penduduk bekerja dapat terkategorikan menjadi kegiatan formal dan informal.
Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka yang berusaha dengan bantuan buruh tetap dan buruh/karyawan/pegawai.
Sedangkan sisanya terkategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar).
Pada Agustus 2024, penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 691,38 ribu orang (69,46 persen). Sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 304,02 ribu orang (30,54 persen).
Dibandingkan Agustus 2023, baik penduduk yang bekerja di kegiatan formal maupun kegiatan informal mengalami peningkatan masing-masing 22,86 ribu orang dan 17,39 ribu orang.
“Selain itu, dari lapangan usaha yang digeluti oleh penduduk, ada kenaikan 3,68 persen yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor industri justru mengalami penurunan sebesar 2,06 persen,” ujarnya.