
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan yang menguntungkan bagi pemilik kendaraan bekas.
Melalui program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya, sekaligus mendapatkan diskon pajak kendaraan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa program ini merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Namun demikian, pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti PKB dan biaya administrasi tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pajak.
Kebijakan serupa sebelumnya juga sempat diterapkan pada 5 Januari 2025 sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah.
Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat proses pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.
Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru.
Proses dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat.
Langkah ini diharapkan berdampak positif terhadap tertib administrasi kendaraan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah.