SERAYUNEWS– Kabar gembira untuk para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia. Kabar gembira itu datang dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi para Guru PAI
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani memberikan penjelasannya. Dia memastikan, pihaknya akan memberikan THR kepada Guru PAI. “Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” ungkap Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan, Kemenag RI telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketiga belas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya. Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan itu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI,” jelas Ali di laman Kemenag.
Dua kelompok itu, pertama Guru PAI yang kepegawaianya diangkat Kemenag. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya oleh pemerintah daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Setiap tahun, kata dia, anggarannya mencapai Rp6 triliun. “Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” terang dia.
Pihaknya juga sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, pembayaran THR nya oleh Kemenag. “Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” lanjut Ali.
Sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. “Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas dia.