Banjarnegara, serayunews.com
Deklarasi damai tersebut guna mendukung suksesi pelaksanan dan netralitas para Kepala Desa dalam Pemilu serentak 2024. Maka, dalam kegiatan tersebut para kepala desa mendeklarasikan tetap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua FKPD Dipayudha Banjarnegara, Renda Sabitanoris mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, kepala desa harus tetap profesional, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang yang menyebutkan, kades bertugas untuk melayani masyarakat.
“Netralitas Kades dalam Pemilu ini sudah tertuang dalam Pasal 29 dan 51 Undang-undang No. 6 tahun 2014,” katanya.
Baca juga: [insert page=’peluncuran-buku-babad-banjar-gripit-perkuat-sejarah-banjarnegara’ display=’link’ inline]
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil mengatakan, sesuai dengan Undang-undang tersebut, para kepala desa dan perangkat desa harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Maka, tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan tak boleh menjadi anggota dan pengurus partai politik.
“Undang-undang juga mengatur pelaksanaan atau kegiatan kampanye tak boleh mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa,” katanya.
Menurutnya, deklarasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas dari kepala desa maupun perangkat desa. Sehingga, harapannya tak ada pelanggaran netralitas.
“Selain deklarasi damai, kami juga melakukan sosialisasi tentang netralitas bagi kepala desa maupun perangkat desa,” katanya.