SERAYUNEWS- Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 12 dan 13 Mei 2025 sebagai hari libur terkait Hari Raya Waisak 2569 BE.
Tanggal 12 Mei 2025 merupakan hari libur nasional, sedangkan 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Dasar Hukum Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama 2025
Penetapan Hari Raya Waisak sebagai hari libur nasional dan tambahan cuti bersama telah diatur dalam:
Dokumen ini menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025, dengan tujuan memberikan kepastian bagi masyarakat, sektor dunia usaha, dan instansi pemerintahan dalam menyusun perencanaan kegiatan tahunan.
Cuti bersama pada Selasa, 13 Mei 2025 ditujukan untuk memberi kesempatan masyarakat menjalani libur panjang, terutama bagi mereka yang ingin pulang kampung, melakukan wisata religi, atau berlibur bersama keluarga.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:
1. Meningkatkan produktivitas kerja dengan menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
2. Memberikan efek positif terhadap sektor pariwisata dan UMKM, karena lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur.
Perlu diketahui bahwa cuti bersama tidak wajib diikuti oleh seluruh sektor kerja.
Pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN secara umum akan mengikuti cuti bersama sesuai jadwal. Namun bagi sektor swasta, pemberlakuan cuti bersama tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal.
Menurut peraturan ketenagakerjaan, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan bagi karyawan swasta, kecuali jika perusahaan memutuskan lain.
Berikut ini rincian libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025:
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati dua akhir pekan panjang (long weekend) selama bulan Mei 2025, yaitu pada 10–13 Mei dan 29–31 Mei.
Hari Raya Waisak 2025 yang jatuh pada Senin, 12 Mei, dipastikan merupakan hari libur nasional, dan Selasa, 13 Mei 2025 adalah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Penetapan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat masyarakat, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata dan UMKM.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat merujuk pada situs resmi pemerintah seperti Setkab.go.id, Kemenag.go.id, dan Kemenkopmk.go.id.