
SERAYUNEWS – Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Aris Winarso, dilaporkan meninggalkan desa tanpa kabar selama sekitar sepekan terakhir.
Hingga kini, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menerima laporan resmi dari Camat Kedungreja dan langsung menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai regulasi yang berlaku. Inspektorat Kabupaten Cilacap sudah turun untuk melakukan pemeriksaan,” kata Syamsul saat ditemui, Selasa (30/12/2025).
Syamsul menjelaskan, berdasarkan laporan terakhir dari Camat Kedungreja, Aris Winarso tidak berada di wilayah Desa Jatisari dan tidak dapat dihubungi.
Yang bersangkutan juga tidak menyampaikan izin maupun pemberitahuan resmi sebelum meninggalkan tugasnya sebagai kepala desa.
“Informasi terakhir dari Pak Camat, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan tidak berada di desa. Tidak ada izin atau pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan apabila seorang kepala desa tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu tertentu. Sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari peringatan hingga pemberhentian.
“Kalau memang tidak memberikan pelayanan dan tidak masuk kerja dalam waktu tertentu, itu ada saksinya dan ada tahapannya. Mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap,” tegas Syamsul.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran lain, termasuk potensi kerugian negara, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran lain, apalagi menyangkut potensi kerugian negara, tentu akan kita proses sesuai aturan,” katanya.
Terkait berbagai isu yang beredar di masyarakat, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga persoalan utang pribadi, Syamsul menegaskan bahwa semuanya masih dalam tahap penelusuran.
Pemerintah daerah, kata dia, memilih tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat sebelum mengambil kesimpulan atau langkah lanjutan.
Hingga saat ini, Pemkab Cilacap belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Jatisari. Pengisian jabatan akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Belum ada Plt. Nanti ada SOP-nya, bisa dimulai dari penunjukan internal perangkat desa, kemudian dilanjutkan dengan Pj sesuai ketentuan,” jelas Syamsul.
Pemkab Cilacap mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.