Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap Indro Cahyono mengatakan sampai saat ini masih ada laporan terjadinya pungutan liar. Meskipun demikian, dia tidak menyebutkan berapa angka pasti laporan adanya dugaan pungli di tahun 2019 ini.
“Masih ada laporan, karena memang ada sektor yang rawan terhadap pungli ini, di perizinan, di Disdukcapil, masih ada, karena itu kita coba itu dihilangkan,” ujarnya.
Upaya menghilangkan, dengan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi baik sektor pelayanan dan lainnya. Sebagai pengingat dan pencegah agar ASN melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan tidak melakukan pungli.
“Ini sebagai pencegahan agar dari birokrasi bisa mentaati aturan, tidak ada pungli, biaya yang diada-adakan dengan unsur pemaksaan, karena pungli sama dengan kejahatan,” katanya.
Pengawasannya, kata dia dilakukan oleh Tim Saber Pungli dan juga seluruh masyarakat. Untuk itu, Inspektur mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila terjadi pungli di satu instansi.
“Masyarakat bisa melaporkan, bisa melalui e kontak, lapor bup atau lainnya,” katanya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilacap Hery Soemantri yang juga sebagai narasumber mengatakan ada beberapa sektor rawan terjadinya pungli diantaranya seperti, sektor pengadaan barang dan jasa, keuangan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN, BUMD, bea dan cukai, penggunaan APBD/APBN, sektor aset atau barang milik negara/daerah, pertambangan, pendidikan, pelayanan publik. Untuk itu dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak melakukan pungli.
“Ini sebagai warning kepada ASN untuk tidak melakukan pungli. Saya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran ASN, kepala desa, untuk memahami, agar dalam bekerja dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai dengan SOP masing-masing, sehingga nanti terhindar hal yang tidak baik,” katanya.
Laporan-laporan dari masyarakat, kata dia selalu ditindak lanjuti oleh tim Saber Pungli. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum. Meskipun demikian, sampai saat ini belum ditemukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Cilacap.
Apabila nantinya ada yang terbukti melakukan pungli, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU nomor 20 tahun 2001, mulai dari minimal penjara 1 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar.