SERAYUNEWS– Kepala Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial DHU diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cilacap. Dugaannya, DHU melakukan tindak pidana korupsi pembangunan ruko dan kios pasar dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, bahwa tersangka DHU merupakan Kepala Desa aktif periode 2019 – 2025. Adapun modusnya yaitu memperkaya diri atas pembangunan ruko dan kios di Pasar Karangpucung Cilacap.
Adapun kasus itu bermula pada tahun 2019. Dengan dalih meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Desa), tersangka menerbitkan Perdes tentang Pembangunan Rumah dan Ruko Tahun 2019. Pembangunan menggunakan lahan milik desa.
Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Perdes tersebut. Di antaranya pembangunan ruko yang seharusnya 23 unit menjadi 24 unit dan bahkan terdapat pembangunan 7 unit kios.
“Setelah pembangunan selesai, tersangka tidak melaporkan hasil (keuntungan) dari pelaksanaan pembangunan ruko tersebut pada APBDes TA 2019 dan TA 2020 melainkan dikuasai tersangka,” ujar Kapolresta Cilacap, Rabu (26/7/2023).
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa uang yang dikorupsi Rp197 juta, dokumen Hak Guna Bangunanan (HGB). Lalu, kuitansi pembayaran, dan bukti transfer bank. Dan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Cilacap, jumlah kerugian negara mencapai Rp2,4 Miliar.
Kapolresta Cilacap menambahkan, dalam pengungkapan kasus korupsi ini, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah ahli seperti ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana.
“Modusnya sudah jelas memperkaya diri sendiri dari hasil sewa 24 ruko dan 7 kios ini tidak dilaporkan. Masing-masing ruko disewakan dengan harga rata-rata 200 juta masa 20 tahun,” ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan acamanam hukuman paling lama 20 tahun penjara.