SERAYUNEWS – Sebanyak 51 kepala desa (kades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2024 di Banjarnegara akan segera mengikuti pelantikan.
Pelantikan rencananya akan berlangsung di Pendopo Dipayudha Banjarnegara pada 3 Februari 2025 mendatang.
Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa pelantikan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut menyatakan, bahwa kades yang terpilih sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 disahkan harus segera dilantik.
“Putusan MK tersebut menyebutkan bagi desa yang pelaksanaan pilkadesnya sudah sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sah, maka harus segera pelantikan,” ujar Masrofi.
Dengan adanya putusan ini, masa perpanjangan jabatan bagi sejumlah kepala desa yang sebelumnya perpanjang selama dua tahun, batal secara hukum.
Masrofi menyebut, pihaknya akan memberikan kompensasi kepada para kades yang terdampak.
Masrofi menjelaskan, bahwa percepatan pelantikan ini merupakan konsekuensi hukum dari putusan MK atas gugatan dari Kabupaten Konawe.
Banjarnegara, sebagai salah satu daerah yang terdampak, wajib menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Dari total 57 kades terpilih dalam Pilkades 2024, enam kades sudah lebih dulu dilantik pada Agustus lalu.
Hal ini karena adanya kekosongan jabatan di desa mereka. Sementara itu, 51 kades lainnya baru akan pelantikan pada Februari, terdiri dari 34 kades baru dan 17 kades petahana yang kembali terpilih.
Enam kades yang sudah dilantik:
Sementara itu, kuasa hukum kades yang sebelumnya mendapatkan perpanjangan masa jabatan, Toni Triyanto, menegaskan bahwa kliennya secara sah telah diperpanjang masa jabatannya mulai 30 April 2024 hingga 30 April 2026 berdasarkan SK Pj Bupati Banjarnegara.
“Artinya, kades ini secara sah mendapatkan perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun sesuai Undang-Undang Desa,” ujar Toni.
Ia juga menyoroti potensi dualisme kepemimpinan desa, akibat keputusan pelantikan kades terpilih.
“Di satu sisi ada kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Sementara di sisi lain, ada kepala desa yang akan dilantik oleh Pj Bupati. Tentunya ini jelas akan merugikan klien kami,” tegasnya.