SERAYUNEWS – PT KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil ataupun mencuri besi rel kereta api. Selain dapat membahayakan perjalanan kereta api juga terancam dipinda penjara. Seperti pada kasus pencurian besi rel kereta api di Kabupaten Banjarnegara, Daop 5 Purwokerto memperkarakan hal tersebut, hingga enam orang akhirnya dijatuhi hukuman penjara masin dengan masing-masing divonis lebih dari 1,5 tahun.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk menyelesaikan kasus pencurian material prasarana KA. “Kasus tersebut bermula pada tanggal 7 Febuari 2024, saat Tim pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto yang tengah berpatroli menemukan adanya kecurigaan mobil pickup yang di dekat kereta api non aktif di Desa Gembongan, Kecamatana Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara,” ujar dia, Selasa (2/7/2024) sore.
Dari penemuan tersebut, Tim Pengamanan KAI Daop 5 Purwokerto kemudian berhasil menangkap enam orang pencuri rel kereta. “Oleh para pelaku, telah dipotong-potong (besi rel, red). Antara lain 14 potongan besi rel kereta api dengan panjang empat meter, dua potong besi rel dengan panjang tiga meter, dua potong besi rel dengan panjang 2 meter, enam bantalan besi rel, dan 2 potong besi rel yang diplat sambung,” katanya.
Keenam tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setempat hingga akhirnya kasus tersebut disidangkan sejak bulan Febuari 2024. Pada tanggal 13 Juni 2024 lalu, keenam pelaku divonis bersalah karena memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelaku yakni 3 pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan, dan 3 pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” kata dia.
Feni menambahkan, PT KAI Daop 5 Purwokerto mengecam keras dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana kereta api baik yang berada di jalur non aktif maupun jalur aktif.
“Berbagai upaya dilakukan Daop 5 Purwokerto untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas di antaranya Patroli pengamanan tertutup selalu dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.