SERAYUNEWS—- Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) adalah pihak pengadu perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Ia mengapresiasi putusan DKPP yang memberhentikan tetap teradu, Hasyim Asya’ri sebagai Ketua KPU.
Sementara itu, CAT mengaku sempat mengalami up and down usai kejadian asusila yang menimpanya.
CAT merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri atau PPLN Den Haag. Akhirnya, ia muncul ke publik di sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.
Ia sengaja datang jauh-jauh dari Belanda untuk melihat langsung sidang terkait kasus asusila yang dialaminya.
“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” kata CAT di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
Sosok wanita berkulit putih dan berambut cokelat ini mengalami tindak asusila saat Hasyim Asy’ari saat masih menjabat Ketua KPU berkunjung ke Belanda.
Kunjungan itu dalam rangka bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag pada 3 Oktober 2023 lalu. Namun, kejadian ini tidak terjadi spontan, ada peristiwa sebelumnya yang terjadi.
Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menceritakan bahwa awal perkenalan Hasyim dan CAT berawal pada 30 Juli 2023 saat Bimtek untuk PPLN di acara jalan pagi di Bali.
“Teradu melakukan pendekatan kepada Pengadu dan meminta Pengadu untuk mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu,” ujar Ratna membacakan berkas putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).
Sejak saat itu Hasyim sering merayu pengadu agar CAT mau membina hubungan asmara dengannya.
CAT sudah berkali-kali menolak ajakan Hasyim karena mengetahui bahwa ia memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia. Selain itu, CAT juga tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang.
“Akan tetapi, teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian,” demikian mengutip dari berkas putusan.
Akhirnya pada 3-7 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan kerja ke Belanda dalam rangka dinas. Ia pun menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Hasyim lantas menghubungi CAT supaya datang ke kamar hotelnya pada malam hari. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan CAT dalam sidang pemeriksaan sebelumnya.
CAT memang akhirnya datang ke kamar hotel Hasyim Asy’ari untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim, namun dalam perbincangan tersebut, Hasyim terus merayu dan membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan.
Pengadu terus menolak. Namun, kata Ratna, teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan.
“Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ucap Ratna.
CAT mengakui sempat termakan rayuan dari Hasyim. Kemudian, CAT mengatakan, Hasyim sempat berjanji akan menikahinya dan menceraikan sang istri. CAT pun sempat terbuai rayuan dan janji palsu tersebut.
Kemudain, CAT dalam keterangan resminya menyampaiakn bahwa pengaduan kasus ini bukanlah hal yang mudah.
Ia butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga akhirnya dengan kekuatan hati dan keberanian menyampaikan kasus yang menimpanya ke DKPP sebagai lembaga yang menjaga marwah penyelenggara pemilu.***(O Gozali)