
SERAYUNEWS – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menutup perlintasan sebidang liar di KM 28+1/2 petak jalan antara Stasiun Slawi–Stasiun Prupuk, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin mengatakan intensitas perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 cukup tinggi sehingga membutuhkan pengamanan optimal di setiap titik perlintasan.
“Dalam satu hari terdapat sekitar 132 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto dengan rata-rata headway kereta api melintas 12 hingga 14 menit sekali. Kondisi ini membuat ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas, sehingga keberadaan perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujarnya.
KAI Daop 5 Purwokerto mencatat hingga Mei 2026 telah terjadi lima insiden di perlintasan sebidang yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.
Sementara pada periode 2024 hingga 2025, tercatat sembilan kejadian di perlintasan sebidang yang menyebabkan enam orang meninggal dunia serta delapan orang mengalami luka.
Sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko kecelakaan, KAI Daop 5 Purwokerto juga telah memprogramkan penutupan lima titik perlintasan liar lainnya.
Menurut As’ad, penutupan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus mengarahkan masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas pengamanan.
Selain itu, masyarakat pengguna jalan juga diimbau selalu mematuhi rambu dan tata tertib saat melintas di perlintasan sebidang resmi.
“Pengendara diminta berhenti sejenak sebelum melintas untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” katanya.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali membuka atau membuat perlintasan liar yang telah ditutup karena sangat membahayakan keselamatan.
“Kami terus mengimbau masyarakat di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat kembali perlintasan ilegal yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.