SERAYUNEWS – Cilacap | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menutup cikal bakal perlintasan liar di KM 367+7/8, Desa Kubangkangkung, jalur antara Stasiun Kawunganten–Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan gangguan perjalanan kereta api akibat perlintasan tidak resmi.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan penutupan ini merupakan bagian dari komitmen KAI menjaga keselamatan perjalanan.
“Cikal bakal perlintasan liar biasanya muncul dari jalur lintasan tidak resmi yang digunakan sebagian masyarakat. Jika tidak segera ditutup, titik tersebut bisa berkembang menjadi perlintasan liar yang membahayakan karena tanpa palang pintu maupun penjaga. Untuk itu KAI menutup titik ini demi keselamatan bersama,” jelasnya, Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan data KAI, wilayah kerja Daop 5 Purwokerto memiliki 233 perlintasan sebidang, terdiri dari 160 perlintasan terjaga dan 73 perlintasan tidak terjaga.
Selain itu, masih ada sejumlah perlintasan liar maupun cikal bakal perlintasan yang menjadi tantangan besar dalam menjaga keamanan perjalanan kereta.
Sebagai bentuk edukasi, KAI mengingatkan kembali aturan keselamatan sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni:
Krisbiyantoro menambahkan bahwa keberhasilan menjaga keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga masyarakat.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan di perlintasan sebidang serta mendukung penutupan cikal bakal perlintasan liar demi keselamatan bersama,” tegasnya.
KAI berharap penutupan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, aparat, hingga masyarakat. Dengan sinergi itu, perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman.