SERAYUNEWS– KAI Daop 5 Purwokerto menertibkan bangunan liar di area parkir dan pendestrian pejalan kaki di Stasiun Maos Cilacap, Selasa (27/6/2023). Penertiban ini untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro mengatakan, bahwa sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut.
Dalam penertiban itu ada sebanyak maka 22 bangunan rumah yang berada di area Stasiun Maos seluas total ± 4.170 M² atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI, yang selama ini kontrak persewaan sudah backlog sejak tahun 2013/2015, bahkan terdapat 8 bangunan tanpa mempunyai legalitas terhadap lahan.
Dari total 22 bangunan rumah mengalami penertiban sebanyak 2 bangunan telah selesai pembongkaran. Ada 16 bangunan dalam proses bongkar dan 4 bangunaan belum pembongkaran.
“KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Sebelum penertiban pun telah melalui tahapan di antaranya koordinasi dengan kewilayahan serta pemberian surat peringatan I, II dan III. Hingga dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu dari unsur TNI, Polri dan bantuan dari Desa Karangreja dan Kecamatan Maos yang ikut hadir pada kegiatan penertiban,” ujar Krisbiyantoro.
Menurutnya, sejak awal Bulan Mei 2023, KAI Daop 5 telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan. Hal itu berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Pakai No. 4 Tahun 1998, gambar mapping dan data kontak.
Selanjutnya secara bertahap ada sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan. Selain itu ada tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait serta membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut.
“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset, untuk menjaga keselamatan aset negara,” tutup Krisbiyantoro.