SERAYUNEWS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mendorong perpanjangan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dapat segera dituntaskan.
Ia mengungkapkan bahwa dengan sahnya Nota Kesepakatan tersebut, kinerja Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam memberikan layanan kepada masyarakat tidak menimbulkan rasa kekhawatiran.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kakanwil dalam prakatanya pada Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan Pemkot Surakarta tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surakarta secara daring, Jumat (21/03).
Pria asli Sragen ini juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara ke dua belah pihak dalam menyelesaikan perubahan substansi pada Nota Kesepakatan tersebut.
“Pada prinsipnya karena itu adalah kelanjutan kerja sama, jika ada perubahan, maka bisa dikomunikasikan dengan baik,” tutur Heni.
“Intinya adalah agar sesegera mungkin dapat diselesaikan dan bukan menjadi sesuatu yang menghambat sehingga Nota Kesepakatan dapat segera ditandatangani,” sambungnya.
Sebelumnya, Kakanwil mengungkapkan apresiasi kepada Pemkot Surakarta karena kerja sama terus berlanjut. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting demi kemaslahatan masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya.
“Ini adalah salah satu upaya kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan itu sangat baik,” tuturnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis terkait substansi pada masing-masing pasal yang tertuang pada draf Nota Kesepakatan tersebut.
Pembahasan melibatkan langsung kedua belah pihak. Dari perwakilan Pemkot Surakarta, hadir Ketua Tim Kerja Sama yakni Nunung bersama tim. Sementara itu, dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji bersama tim.
Untuk diketahui, Nota Kesepakatan membahas penyelenggaraan layanan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah pada MPP Kota Surakarta. Ada pun layanan yang tersedia adalah Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Administrasi Hukum.