Banjarnegara, serayunews.com
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Samapta AKP Agustinus Krisdwiantoro membeberkan penangkapan dua tersangka pemilik bahan peledak untuk pembuatan petasan tersebut. Dia mengatakan, sat itu tim Samapta Polres Banjarnegara melakukan patroli di wilayah barat Banjarnegara mulai dari Kecamatan Bawang, Purwonegoro, Mandiraja, dan Purwareja Klampok.
Saat memasuki wilayah Mandiraja polisi mendapatkan laporan adanya jual beli obat petasan yang meresahkan mayarakat. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian. Di Jalan Raya Banjarnegara-Banyumas tim Patroli Sat Sabhara mendapati terlapor TA (22) bersama tiga temannya sedang duduk di depan showroom motor. Melihat gerak gerik TA, polisi merasa curiga, sehingga polisi melakukan pengecekan tas ransel yang dibawa terlapor.
“Saat diperiksa, kami menemukan 3 bungkus bahan peledak jenis obat petasan,” kata AKP Agustinus pada wartawan, Selasa (17/5/2021)
Mengetahui hal tersebut, polisi meludian melakukan interogasi terhadap TA. Dia juga mengakui jika dirinya sedang menunggu rekannya yang hendak membeli obat petasan. Tak cukup sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah TA. Hasilnya polisi mendapati puluhan selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang masih dalam proses pembuatan serta peralatan yang digunakan untuk membuat petasan.
“Total ada 28 bungkus obat mercon berat 1 ons dan 2 bungkus berat 0.5 ons, sehingga total berat 2,9 kilogram dan 56 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang belum diiasi obat petasan,” katanya.
Usai melakukan pemeriksaan, polisi kemudian melanjutkan paltoli ke Desa Kalikidang Kecamatan Purwareja Klampok. Di sana mendapati seorang kakek SM (71) yang menjual berbagai jenis petasan dan obat petasan.
“Petasan cengis cap buton raya sebanyak 29.479 butir, cap dua jago sebanyak 10.000 butir, petasan leo sebanyak 60 butir, sulvur sebanyak 2,5 Kg, brown 2,5 kilogram, serta obat petasan 2 kilogram. Kami kemudian mengamankan dua terlapor ini bersama barang bukti ke Mapolres Banjarnegara,” katanya.
Ia menjelaskan, atas perbuatan kedua terlapor tersebut, keduanya dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, selanjutanya ditangani Satreskrim Polres Banjarnegara.
“Ancaman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.