SERAYUNEWS– Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap mengamankan seorang pria berinisial SL, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RRC). WNA itu diamanakan karena diduga memalsukan dokumen untuk permohonan pembuatan paspor Indonesia.
Kadiv Keimigrasisian Kanwil Jawa Tengah Is Edi Eko Putranto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana keimigrasian ini terungkap setelah petugas curiga saat mewawancarai SL ketika hendak mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Cilacap.
“Terungkapnya pada waktu WNA tersebut saat tahapan wawancara. Ini kesigapan dan kejelian petugas, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA,” ujar Edi Eko saat konferensi pers didampingi Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Mohamad Taufik Sulaeman dan Kasi Inteldakim Mohamad Rio Andrireza, di Cilacap, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut Kadiv Keimigrasian Kanwil Jawa Tengah menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen permohonan Paspor Indonesia terungkap dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen lain yang dimiliki WNA tersebut, seperti kepemilikan paspor berkebangsaan RRC dan dokumen pendukung lainnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan paspor berkebangsaan RRC dan dokumen dokumen lain yang digunakan dalam rangka untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia,” imbuhnya.
Dengan kepemilikan dokumen permohonan Paspor Republik Indonesia tersebut, artinya WNA yang diamankan itu diduga telah memalsukan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Hal itu juga sesuai dengan barang bukti yang diamankan Kanim Cilacap.
“Tentunya Warga Negara Asing itu telah memiliki kelengkapan atau persyaratan untuk mengajukan layaknya bagi pemohon Republik Indonesia. Dia mengajukan paspor dengan data orang Indonesia. Paspor Indonesia seharusnya kan untuk Warga Negara Indonesia,” bebernya.
Terkait dengan hal ini, Kadiv menyampaikan bahwa WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 126 huruf C Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Setelah pemeriksaan akan dilakukan tindakan Keimigrasian berupa deportasi atau kita naikkan ke Pro Justitia,” tandasnya.