SERAYUNEWS – Kekhawatiran warga Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, terhadap aktivitas mencurigakan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China akhirnya mendapat respons tegas dari Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menindaklanjuti laporan warga dengan mendeportasi dua WNA berinisial CQ dan WC (48).
Selama hampir tiga pekan, keberadaan dua orang asing itu menjadi buah bibir di kalangan warga.
Petugas Imigrasi yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengawasan tertutup dan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
CQ dan WC berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 27 Mei 2025. Saat pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap, keduanya menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Mereka terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Imigrasi Cilacap melaksanakan proses deportasi terhadap CQ dan WC pada Selasa, 17 Juni 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.
“Kedua WNA asal China ini telah dilakukan pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional. Serta memastikan bahwa seluruh orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ryo juga menekankan pentingnya peran warga dalam pengawasan orang asing melalui Forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan program Desa Binaan Imigrasi.
Ia berharap sinergi antar elemen masyarakat dan instansi pemerintah dapat mencegah pelanggaran serupa sejak dini.
Kasus ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menegakkan hukum keimigrasian.
Di tengah arus globalisasi dan tingginya mobilitas warga dunia, kewaspadaan warga lokal menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas wilayah dari potensi pelanggaran oleh pihak asing.