SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Surakarta, melaksanakan rapat teknis pembahasan perpanjangan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surakarta, Jumat (28/02).
Dari pihak Pemerintah Kota Surakarta, hadir Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Ari Dwi Daryatmo dan Kepala Subbagian Administrasi dan Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta, Parjiman.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Martha Sari Wandoyo hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo.
Mengawali rapat, Parjiman memaparkan hasil monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan layanan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah di MPP Kota Surakarta.
“Jumlah pengguna layanan kekayaan intelektual dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2023 sebanyak 308 pengguna layanan, Tahun 2024 sebanyak 430 pengguna layanan, dan Tahun 2025 hingga 28 Februari sebanyak 35 pengguna layanan. Berdasarkan data tersebut, DPMPTSP Kota Surakarta merasa sangat perlu untuk memperpanjang nota kesepakatan agar layanan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tetap hadir di MPP Kota Surakarta,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Martha menyampaikan bahwa pengguna layanan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah di MPP Kota Surakarta merupakan salah satu yang terbanyak dari seluruh MPP yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah.
“Kemenkum melalui Kanwil Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan menjangkau lebih luas. Tidak hanya warga Kota Surakarta, namun juga masyarakat di Kabupaten di sekitar Kota Surakarta. Hal ini tentunya menjadi prioritas tersendiri bagi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk memperpanjang penyelenggaraan layanan di MPP Kota Surakarta,” katanya.
Harapannya, kehadiran layanan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah di MPP Kota Surakarta dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi terkait Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Administrasi Hukum Umum.
Dengan penjelasan kedua belah pihak, disepakati bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada MPP Kota Surakarta diperpanjang.
Setelah kesepakatan tercapai, rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Surakarta.
Utamanya terkait tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak serta penyesuaian kebutuhan dan kebijakan pemerintah.