SERAYUNEWS– Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Pemanfaatan Benefit Sharing KIK”, pada Jumat (25/04) bertempat di Universitas Pekalongan (UNIKAL).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin dan dua narasumber utama, yaitu Tri Junianto dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan Esmara Sugeng dari UNIKAL.
Peserta yang hadir terdiri dari pelaku budaya serta mahasiswa UNIKAL yang antusias mengikuti materi dan diskusi seputar pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dekan Fakultas Hukum UNIKAL, Dr. H. Taufik, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa UNIKAL telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum di bidang Kekayaan Intelektual sejak tahun 2022.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar ke depan dapat dibentuk Klinik KI di UNIKAL sebagai sarana pendampingan dan layanan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk kekayaan intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas.
KIK mencakup berbagai ekspresi budaya tradisional (seperti tarian, musik, motif batik), pengetahuan tradisional (terkait pengobatan, pertanian, dll.). Indikasi geografis (seperti nama daerah yang identik dengan suatu produk), dan sumber daya genetik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku budaya, terhadap pentingnya perlindungan KIK semakin meningkat.
Selain itu, Kementerian Hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pencatatan KIK dan mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.
Acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber yang semakin memperkaya pemahaman tentang pentingnya pelestarian, serta pemanfaatan kekayaan intelektual komunal secara adil dan berkelanjutan.