SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukoharjo tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara vertikal maupun horizontal. Acara berlangsung pada, Rabu (22/1) di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkum Jateng.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, hadir langsung untuk membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Heni menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat.
“Terima kasih atas kehadiran seluruh peserta rapat. Kegiatan ini harapannya nantinya akan membawa kelancaran dalam menyusun regulasi,” ungkapnya.
Heni yang pernah menjabat sebagai Karo Humas, Hukum, dan Kerjasama, juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses harmonisasi regulasi.
“Saya minta Raperda ini agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saya titip pesan agar lakukan secara baik dan hati-hati. Sehingga tercipta keharmonisan peraturan daerah secara vertikal dan horizontal,” pesannya.
Lebih lanjut, Heni menegaskan dukungan penuh dari Kemenkum untuk kelancaran proses harmonisasi.
“Kami support untuk kelancaran dan kemudahan tanpa mengurangi unsur kehati-hatian dalam proses harmonisasi regulasi untuk mewujudkan masyarakat yang sehat,” tambahnya.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok.
Pengaturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 yang mengatur kawasan tanpa rokok di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta tempat bermain anak.
Kegiatan ini harapannya menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo.
Keharmonisan regulasi juga harapannya mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok secara efektif dan efisien.