SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar rapat harmonisasi Raperda Kota Magelang terkait perusahaan perseroan daerah Bank Magelang dan riset serta inovasi daerah, Senin (24/2/2025).
Rapat yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam kesempatan itu, Delmawati menjelaskan sekilas mengenai penggunaan aplikasi E-Harmonisasi.
Delmawati juga menekankan pentingnya harmonisasi Raperda tersebut. Pemerintah Daerah Kota Magelang turut menjelaskan secara rinci dasar hukum yang melandasi Raperda yang dibahas dalam rapat ini.
Kadiv P3H menegaskan komitmen Kemenkumham dalam memastikan proses harmonisasi sesuai dengan SOP agar Raperda dapat segera digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah sesi pembukaan dan paparan singkat dari masing-masing daerah, rapat dilanjutkan dalam breakout room untuk pembahasan lebih mendetail.
Pembahasan substansi Raperda dipimpin oleh Koordinator Perancang, Dodo Kurnianto. Fokus utama dalam sesi ini adalah penyesuaian beberapa pasal.
Pengurangan yang tidak relevan, serta penyempurnaan tanda baca dan penulisan frasa yang masih kurang tepat dalam draft Raperda Perseroda Bank Magelang. Selanjutnya, rapat berlanjut dengan pembahasan Raperda riset dan inovasi daerah.