SERAYUNEWS– Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2025 secara daring, Kamis (13/02).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Heni Susila Wardoyo mengikuti kegiatan dari ruang kerjanya. Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Delmawati beserta Tim Kerja Pengemban Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum mengikuti dari Aula Kresna Basudewa.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tugas BPHN dalam memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat. Untuk itu, dia mengajak untuk beradaptasi dengan cepat dalam meningkatkan pembinaan hukum di daerah masing-masing.
“Apresiasi kepada teman-teman Kanwil yang telah bekerja sangat baik dan saya harap dapat terus ditingkatkan kinerjanya dengan menyesuaikan kondisi saat ini,” tutur Min.
Min melanjutkan arahannya bahwa di kondisi saat ini, dengan adanya keterbatasan anggaran, infrastruktur, dan sumber daya manusia menyebabkan program pembinaan hukum tidak seoptimal tahun sebelumnya.
Namun, untuk menyiasati hal tersebut, Min berharap agar seluruh pemangku tugas dan fungsi dapat mencari cara, strategi, dan terobosan agar target kinerja dan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani tetap terlaksana dengan optimal.
“Kami mohon pada Rakernis ini kita tidak berdiskusi terkait keterbatasan anggaran, tetapi bagaimana mencari strategi untuk mengoptimalkan kinerja kita,” kata Min pada Rakernis yang mengusung tema _”Pembinaan Hukum, Tantangan, dan Peluang Mewujudkan Kesadaran Hukum”_ ini.
“Kami berharap teman-teman di wilayah dapat memanfaatkan TI dalam melakukan pembinaan hukum dan meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kesadaran hukum di wilayah,” sambung Kepala BPHN.
Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual ini juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kesadaran hukum di wilayah, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi. Min berharap agar dalam pelaksanaan pembinaan hukum di wilayah tetap memperhatikan faktor-faktor tersebut.
“Faktor sosial, budaya, tradisi, atau kebiasaan yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat setempat di wilayah cukup beragam,” jelas Kepala BPHN.
“Saya harap dapat melakukan penyesuaian mekanisme pelaksanaan dan optimalkan anggaran yang tersedia agar target kinerja terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh para Pimti Pratama BPHN dan diskusi yang meliputi Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum, Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Penyuluhan Hukum di Wilayah, dan Penyelenggaraan Seleksi Peserta Paralegal Academy.