
SERAYUNEWS – Kapan batas waktu unggah surat perjanjian MagangHub Kemnaker 2025.
Program MagangHub Kemnaker 2025 kembali menjadi perhatian banyak mahasiswa dan pencari pengalaman kerja di Indonesia.
Melalui platform resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program ini membuka kesempatan bagi peserta untuk belajar langsung di dunia industri, sekaligus memperkuat kompetensi sesuai bidang yang diminati.
Namun, sebelum memulai masa magang, peserta diwajibkan untuk melengkapi dokumen administratif, salah satunya surat perjanjian pemagangan yang harus diunggah ke sistem MagangHub.
Surat perjanjian magang bukan hanya sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi dasar hukum kerja sama antara peserta dengan perusahaan tempat magang.
Di dalamnya tercantum kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, durasi kegiatan, serta tanggung jawab selama pelaksanaan magang.
Tanpa dokumen ini, peserta tidak akan tercatat secara resmi dalam sistem Kemnaker, sehingga status magang mereka tidak dapat diverifikasi atau diakui secara legal.
Selain menjadi bukti legalitas, surat perjanjian magang juga berfungsi sebagai syarat pengakuan akademik di kampus atau lembaga pendidikan.
Dokumen ini dibutuhkan agar kegiatan magang dapat diakui sebagai bagian dari kurikulum pembelajaran mahasiswa.
Dengan demikian, pengunggahan surat perjanjian ke MagangHub bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi jembatan penting antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa peserta yang tepat waktu dalam mengunggah surat perjanjian akan lebih cepat diproses oleh sistem.
Hal ini membantu percepatan validasi data peserta dan menghindari keterlambatan aktivasi status magang.
Sebaliknya, jika dokumen tidak diunggah sesuai jadwal, peserta bisa mengalami keterlambatan pencatatan jam kerja, bahkan berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemnaker.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, batas waktu unggah surat perjanjian magang ditetapkan maksimal sebelum berakhirnya bulan pertama pelaksanaan magang.
Artinya, jika peserta mulai magang pada awal Maret, maka surat perjanjian harus sudah diunggah paling lambat pada akhir Maret 2025.
Kebijakan ini diberlakukan agar seluruh data peserta dapat tersinkronisasi dengan baik dalam sistem MagangHub.
Validasi data yang tepat waktu juga penting agar perusahaan mitra dapat mengakses dan melaporkan perkembangan peserta secara akurat.
Peserta yang melewati tenggat waktu pengunggahan berisiko ditunda status aktifnya, dan dalam kasus tertentu bisa dibatalkan keikutsertaannya dari program magang.
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk segera menyiapkan dokumen lengkap dan memastikan semua tanda tangan dari pihak terkait telah diperoleh sebelum batas waktu berakhir.
Untuk mempermudah peserta, berikut langkah-langkah praktis cara unggah surat perjanjian di platform MagangHub Kemnaker 2025:
Sebaiknya peserta menyimpan bukti unggahan, seperti tangkapan layar (screenshot) atau notifikasi sukses, sebagai antisipasi jika terjadi kendala teknis.
Banyak peserta sering kali menunda unggah dokumen karena masih menunggu tanda tangan dari pihak perusahaan. Padahal, keterlambatan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Selain memperlambat proses aktivasi status magang, peserta juga bisa kehilangan kesempatan memperoleh sertifikat resmi dari Kemnaker.
Bahkan, perusahaan mitra pun tidak dapat melanjutkan proses pelaporan kegiatan magang tanpa adanya dokumen resmi tersebut.
Kemnaker menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara peserta, perusahaan, serta pihak kampus agar semua proses administrasi berjalan lancar.
Dengan memastikan seluruh dokumen diunggah tepat waktu, peserta tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjaga kelancaran pelaksanaan magang hingga akhir periode program.
Sebagai penutup, bagi peserta MagangHub Kemnaker 2025, pastikan untuk tidak menunda proses unggah surat perjanjian.
Langkah sederhana ini akan memastikan Anda terdaftar secara legal, memperoleh pengalaman magang tanpa hambatan, serta mendapatkan sertifikasi resmi dari Kemnaker setelah program selesai.
Demikian informasi tentang batas waktu unggah surat perjanjian MagangHub Kemnaker 2025.***