SERAYUNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan sekitar 1.500 peserta yang lolos dalam Program Magang Nasional Batch I Gelombang 2 Tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah peserta mengikuti seluruh rangkaian seleksi serta melalui proses pengajuan oleh perusahaan tempat pemagangan. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja generasi muda agar lebih siap menghadapi dunia kerja profesional.
Bagi peserta yang berhasil lolos, Kemnaker mewajibkan adanya proses daftar ulang yang harus diselesaikan dalam dua tahap penting.
Tahap pertama yaitu melengkapi data rekening bank, dan tahap kedua adalah mengunggah perjanjian magang ke laman resmi MagangHub Kemnaker.
Dua proses ini wajib dilakukan agar peserta dapat dinyatakan sah sebagai peserta aktif serta berhak menerima uang saku setiap bulan selama masa magang.
Langkah pertama yang perlu dilakukan peserta adalah melengkapi data rekening bank sesuai petunjuk yang dikirim melalui email resmi Kemnaker.
Rekening yang digunakan harus berasal dari salah satu bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI. Data ini penting karena akan digunakan untuk pencairan uang saku selama masa magang berlangsung.
Setelah data rekening dinyatakan valid, peserta diwajibkan menandatangani perjanjian pemagangan bersama perusahaan penyelenggara.
Dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara peserta dan perusahaan. Setelah ditandatangani dan dibubuhi materai, peserta perlu mengunggah dokumen tersebut melalui laman resmi MagangHub.
Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, perjanjian magang harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, yakni peserta dan perusahaan penyelenggara.
Tujuan dokumen ini adalah memastikan bahwa seluruh pihak memahami ketentuan, durasi, dan tanggung jawab selama pelaksanaan magang.
Sebelum proses unggah dilakukan, pastikan seluruh data pada perjanjian sudah terisi lengkap, menggunakan format file yang sesuai (biasanya PDF), dan ukuran file tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh sistem. Berikut langkah-langkah unggah perjanjian magang yang perlu diperhatikan:
Proses verifikasi ini sangat penting, karena hanya peserta yang dokumennya terverifikasi yang akan masuk dalam daftar penerima uang saku bulanan.
Peserta program magang Kemnaker 2025 berhak menerima uang saku bulanan yang besarnya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat pelaksanaan magang.
Dana ini akan diberikan secara rutin setiap bulan, selama peserta memenuhi semua persyaratan administratif yang telah ditentukan.
Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta wajib memastikan beberapa hal berikut:
Kemnaker akan melakukan proses validasi data rekening bersama pihak bank sebelum uang saku ditransfer ke masing-masing peserta. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, pencairan bisa tertunda hingga data diperbaiki.
Demikian informasi tentang cara mengunggah perjanjian magang di MagangHub Kemnaker. Semoga membantu.***