
SERAYUNEWS- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mulai menanti pencairan bantuan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali ini.
Selain BPNT, masyarakat juga mempertanyakan keterlambatan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 ribu yang hingga pertengahan November belum merata diterima di seluruh daerah.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai kapan BPNT 2025 Desember cair? Simak jadwal, cara cek, hingga penyebab BLT Rp900 Ribu belum masuk:
BPNT merupakan program bantuan pangan bergizi yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu. Kementerian Sosial mengubah nama BPNT menjadi Program Sembako pada 2020.
Berdasarkan Permensos No. 4 Tahun 2023, penerima bantuan adalah keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
Pencairan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali dan kini memasuki tahap ke-4, dengan jadwal:
⦁ Periode pencairan: Oktober-Desember 2025
⦁ Total bantuan: Rp600.000/KPM (Rp200.000 per bulan dicairkan tiga bulan sekaligus)
Meski demikian, tanggal pencairan di setiap wilayah bisa berbeda bergantung kesiapan bank penyalur, kondisi lapangan, dan kebijakan daerah.
Kementerian Sosial menyediakan dua metode pengecekan status penerima, yakni melalui Aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah pengecekan:
⦁ Akses website cekbansos.kemensos.go.id
⦁ Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
⦁ Masukkan nama sesuai KTP
⦁ Ketik kode captcha
⦁ Klik “CARI DATA”
⦁ Sistem menampilkan status penerima, jenis bansos, dan informasi pencairan
⦁ Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Program Sembako disalurkan melalui dua jalur:
1. Bank Penyalur
Termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Penerima wajib membuka rekening terlebih dahulu dan akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan bantuan.
2. PT Pos Indonesia
Bagi daerah tertentu, penyaluran dilakukan melalui Pos. Penerima perlu membuka rekening giro dan dapat menerima dana melalui pengantaran ke rumah, pengambilan di kantor pos, atau pembayaran berbasis komunitas.
Hingga pertengahan November 2025, banyak KPM mengaku belum menerima BLT Rp900 ribu yang dijanjikan pemerintah. Padahal, bantuan tersebut seharusnya disalurkan pada Oktober–Desember 2025.
BLT Rp900 ribu diberikan untuk tiga bulan sekaligus dengan rincian:
⦁ Rp300.000 per bulan
⦁ Total Rp900.000/KPM
⦁ Menyasar 35,49 juta KPM atau sekitar 140 juta jiwa
Berikut lima alasan utama keterlambatan pencairan:
1. Penyaluran Dilakukan Bertahap
Jumlah penerima yang sangat besar membuat pencairan tidak dapat dilakukan serentak. Distribusi mengikuti giliran wilayah dan kesiapan administrasi.
2. Validasi Data Belum Selesai
Kemensos melakukan pengecekan ketat terkait:
⦁ kecocokan NIK
⦁ data nama dan alamat
⦁ status kependudukan
⦁ nomor rekening penerima
Kesalahan seperti NIK tidak aktif, rekening ditutup, atau data belum terverifikasi menjadi penyebab tertundanya pencairan.
3. Bank atau Kantor Pos Belum Menerima SP2D
Beberapa bank penyalur dan kantor pos belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga belum bisa menyalurkan dana meski data KPM sudah valid.
4. Kendala Teknis Rekening Penerima
Sejumlah penerima menghadapi masalah teknis, seperti:
⦁ rekening terblokir
⦁ rekening nonaktif
⦁ nama tidak sesuai sistem perbankan
Untuk penerima tanpa rekening, pencairan melalui pos juga memiliki jadwal yang berbeda di setiap wilayah.
5. Kolom BLT Kesra Belum Diaktifkan
Ada kasus di mana KPM sudah terdata pada desil 1–4, namun kolom BLT Kesra pada DTSEN tidak dicentang. Hal ini membuat sistem tidak memproses pencairan.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk:
⦁ mengecek status bansos secara berkala
⦁ memastikan dokumen seperti KTP dan KK sudah sesuai
⦁ melaporkan kendala melalui perangkat desa atau dinas sosial setempat
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos akan terus dilakukan hingga seluruh KPM yang berhak menerima mendapatkan bantuannya.
Program bantuan BPNT dan BLT 2025 diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Meski begitu, penyelesaian kendala pencairan harus diprioritaskan agar bansos tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan.