
SERAYUNEWS – Dua pekan pascakejadian dugaan penganiayaan santri di Pondok Pesantren Andalusia, Kebasen, Banyumas, keluarga terduga pelaku akhirnya bertemu dengan keluarga korban. Pertemuan berlangsung di rumah korban, GSA (17), pada Sabtu (15/11/2025).
Kedua santri terduga pelaku, RYN (20) dan DVN (19), datang bersama orang tua masing-masing: M. Faid Zamzamy dan Mufid Iryanto.
Mereka juga didampingi M. Tartibi (perwakilan keluarga Suparjo) dan Heri Susanto dari pesantren.
M. Faid Zamzamy menyampaikan syukur karena akhirnya bisa bersilaturahmi dan meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
“Alhamdulillah bisa silaturahmi, serta kami sampaikan permohonan maaf yang mendalam atas nama anak-anak kami. Insyallah atas ini semua ada hikmahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh santri adalah satu keluarga besar pesantren. Karena itu, solusi terbaik diharapkan dapat mengutamakan masa depan para santri.
“Ini adalah proses dan pelajaran berharga untuk santri, pengurus dan pesantren. Mari kita menatap masa depan anak-anak kita, serta menggapai ridlo dan berkahnya guru,” kata Faid.
Orang tua korban, Suparjo, mengatakan bahwa ia sudah memaafkan para pelaku sejak awal. Namun beberapa informasi yang tidak sesuai membuatnya melakukan pemeriksaan medis, berkonsultasi dengan pengacara, dan akhirnya melapor ke polisi.
“Sebenarnya sejak awal, saat ketemu dengan para pelaku saya pribadi sudah memaafkan. Cuma memang ada beberapa informasi macam-macam (yang kurang sesuai) yang saya terima. Jadilah, saya periksakan anak… dan lapor polisi,” ujarnya.
Suparjo meminta pihak pesantren meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kuasa hukum keluarga korban, Djoko Susanto, SH, mengapresiasi pertemuan antar wali santri, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Laporan belum dicabut, proses hukum masih berlangsung,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan melapor ke KPAI, Kombas Anak, dan LPSK karena ada dugaan intimidasi yang masih diterima korban.
“Kita akan melakukan pelaporan ke KPAI, Kombas Anak serta LPSK,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum terduga pelaku, H. Untung Waryono, SH, menilai pertemuan tersebut langkah positif karena kedua pihak sudah saling bertemu dan saling memaklumi.
“Perseoalan keluarga korban belum mencabut ya itu kan perlu proses, tapi kami husnudhon kalau keluarga korban juga tidak ingin kasus ini berlanjut,” katanya.
Ia yakin perselisihan antar santri seharusnya bisa diselesaikan mengingat mereka akan menjadi alumni satu almamater.
“Saya yakin masalah perselisihan ini bisa diselesaikan… korban juga sekarang aktivitas biasa di ponpes,” tambahnya.