SERAYUNEWS – Saat ini, banyak peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah menantikan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman kelulusan dijadwalkan mulai tanggal 6 Desember 2023.
Namun, bagi peserta yang belum mendapatkan informasi terkait pengumuman tersebut, jangan khawatir.
Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengolahan hasil seleksi PPPK masih terus berlangsung, dan instansi berwenang dapat mengumumkan hasilnya mulai tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.
Meskipun tanggal pengumuman sudah mendekati, BKN membeberkan bahwa instansi masih memproses hasil seleksi PPPK.
Peserta yang belum mendapatkan informasi per tanggal 12 Desember tidak perlu khawatir, karena ada kesempatan untuk mengetahui hasil seleksi hingga tanggal 15 Desember 2023.
Hal ini terutama berlaku bagi instansi yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi terkini, BKN menyarankan untuk secara rutin memantau laman pengumuman instansi dan portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
Informasi resmi akan keluar melalui sumber-sumber ini. Sehingga, para peserta dapat memastikan bahwa mereka tidak ketinggalan pengumuman terkait kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK.
Dalam menanti hasil kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK, para peserta dapat tetap tenang dan memantau informasi secara berkala.
BKN telah mengungkap bahwa proses pengolahan hasil seleksi masih berlangsung, dan instansi berwenang akan mengumumkan hasilnya mulai tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.
Jadi, intinya jangan lupa untuk selalu memeriksa laman pengumuman instansi dan portal SSCASN agar tetap terhubung dengan informasi terkini seputar seleksi PPPK.
Setelah berhasil melalui Seleksi Kompetensi PPPK, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK).
Tahap ini jadwalnya akan berlangsung mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Selanjutnya, setelah selesai mengisi DRH NI PPPK, peserta akan memasuki tahap berikutnya yaitu Usul Penetapan NI PPPK, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024.***