SERAYUNEWS – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mulai jadi sorotan, terutama bagi mereka yang belum memahami adanya hal ini.
Sebenarnya, adanya PPPK paruh waktu bakal menjawab tantangan dari penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK penuh waktu bisa tetap bekerja tanpa harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
PPPK paruh waktu merupakan skema kerja untuk tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu.
Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dengan durasi jam kerja yang lebih fleksibel.
Menurut data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada tahun 2023, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, skema PPPK paruh waktu menjadi alternatif solusi agar tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk bekerja.
Hingga saat ini, jadwal pendaftaran PPPK paruh waktu belum diketahui secara pasti. Namun, yang jelas skema ini dirancang bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu tetapi masih dapat diangkat berdasarkan pertimbangan tertentu.
Kehadiran PPPK paruh waktu ini berpotensi mampu mengurangi dampak penghapusan tenaga honorer yang harusnya diberlakukan pada 28 November 2023 lalu.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer tetap bisa bekerja di sektor pemerintahan, sehingga layanan publik tak terganggu. Lalu, apa bedanya PPPK paruh waktu dan penuh waktu?
PPPK paruh waktu akan gaji lebih rendah karena jam kerja nya lebih sedikit. Sementara itu, PPPK penuh waktu bakal diberi upah yang lebih besar besar sesuai dengan jam kerja penuh (full time)
Seperti yang sudah disinggung pada poin sebelumnya, PPPK paruh waktu punya jam kerja lebih sedikit yaitu 4 jam per hari. Kemudian PPPK penuh waktu yaitu 8 jam per hari.
Adapun PPPK paruh waktu adalah mereka yang tidak seleksi PPPK penuh waktu tetapi tetap diangkat berdasarkan kebutuhan ataupun pertimbangan dari instansi. Adapun PPPK penuh waktu ialah mereka yang lolos seleksi resmi untuk diangkat.
Kemudian, PPPK paruh waktu diangkat melalui usulan jika tidak memenuhi kualifikasi pada posisi yang disediakan. Sementara itu, PPPK penuh waktu merupakan mereka yang direkrut melalui proses seleksi resmi.
Dengan adanya skema ini, pemerintah tidak hanya memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terdampak penghapusan, tetapi juga memastikan keberlanjutan layanan publik.
Juga, PPPK paruh waktu memungkinkan tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa harus menghadapi ketidakpastian masa depan akibat PHK massal.
PPPK paruh waktu menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan masalah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Skema ini tidak hanya memberikan peluang kerja bagi tenaga honorer yang terdampak, tetapi juga mencegah gangguan pada layanan publik.
Meskipun jadwal pendaftarannya belum diumumkan, ada baiknya bagi para tenaga honorer untuk memahami dulu perbedaan dan mekanisme PPPK paruh waktu seperti yang sudah dijelaskan di atas.***