SERAYUNEWS– Kabar gembira datang untuk seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia! Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 PPPK 2025 akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.
Tujuannya tak lain untuk meringankan beban pengeluaran keluarga ASN dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak.
Gaji 13 PPPK ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara.
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) telah lebih dahulu dicairkan secara bertahap sejak Senin, 17 Maret 2025, menjelang Idulfitri.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai kapan gaji 13 PPPK 2025 cair? Seperti apa jadwal dan besaran nominalnya:
Masih banyak yang bertanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gaji ke-13 PPPK? Gaji 13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan sekali dalam setahun kepada seluruh ASN aktif termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri serta pensiunan.
Tujuan pemberian gaji ini adalah untuk membantu kebutuhan tambahan, khususnya biaya pendidikan saat tahun ajaran baru dimulai.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa komponen:
1. Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan Melekat:
– Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)
– Tunjangan Pangan (beras)
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
– Instansi pusat: 100% Tukin
– Instansi daerah: TPP disesuaikan kemampuan APBD, diupayakan setara Tukin pusat
Dengan kata lain, besaran gaji 13 PPPK 2025 akan setara dengan penghasilan satu bulan penuh yang diterima PPPK setiap bulannya.
Ini tentu menjadi angin segar di tengah tingginya kebutuhan rumah tangga.
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK 2025 yang digunakan sebagai dasar perhitungan:
1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran yang diterima masing-masing pegawai disesuaikan dengan masa kerja dan golongan.
Tak hanya PPPK, kebijakan pencairan gaji ke-13 ini juga berlaku untuk:
1. PNS aktif
2. Prajurit TNI dan Anggota Polri
3. Hakim dan Pejabat Negara
4. Pensiunan (termasuk janda/duda pensiunan)
5. Pejabat non-ASN yang memenuhi syarat sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025
Total penerima diperkirakan mencapai lebih dari 9 juta orang di seluruh Indonesia.
Prosedur dan Syarat Pencairan Gaji 13 PPPK 2025
Jadwal pencairan: Juni 2025
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan setelah proses autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen.
Catatan Penting:
– ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji ke-13.
– ASN yang menerima gaji dari instansi lain juga tidak berhak.
Tips Sukses Jadi PPPK: Persiapan Itu Kunci!
Kabar tentang pencairan gaji 13 PPPK 2025 tentu menjadi motivasi bagi para pencari kerja yang bercita-cita menjadi ASN. Namun, menjadi PPPK bukan perkara mudah.
Seleksi PPPK menuntut kemampuan teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara. Untuk itu, ASN Institute menyediakan platform belajar daring lengkap dengan:
– Ribuan soal latihan berbasis CAT
– Try out realistis
– Pembahasan mendalam
– Bimbingan intensif
Jadikan momen ini sebagai langkah awal Anda menuju karier sebagai ASN PPPK yang profesional dan sejahtera.
Jadi, kapan Gaji 13 PPPK cair? Jawabannya: Juni 2025!
Dengan komponen lengkap yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja hingga 100%, gaji 13 ini akan menjadi tambahan penghasilan penting jelang tahun ajaran baru.
Pastikan Anda memantau informasi resmi dari instansi terkait dan memverifikasi data kepegawaian agar pencairan berjalan lancar.
Selamat menyambut pencairan gaji ke-13 PPPK 2025! Semoga membawa manfaat dan kesejahteraan untuk Anda dan keluarga.