SERAYUNEWS- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Pemerintah telah mengatur hal ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang mencakup ketentuan pembayaran THR bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul, “Kapan THR dibayarkan?” Artikel ini akan membahas aturan, perhitungan, dan sanksi keterlambatan THR 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum pemberian THR. Regulasi ini mengatur hal-hal di bawah ini.
1. Waktu pembayaran THR
2. Mekanisme perhitungan
3. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar
Tujuan utama regulasi ini adalah memastikan pekerja mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu.
Berdasarkan prediksi Idulfitri 2025 yang jatuh pada akhir Maret, berikut estimasi jadwal pembayaran THR.
1. Karyawan Swasta: Perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran, yaitu sekitar 23 Maret 2025.
2. ASN: Perkiraan THR cair pada 19-20 Maret 2025, dengan ketentuan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Namun, pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi pencairan THR. Informasi ini sangat penting bagi pekerja dan perusahaan dalam mempersiapkan anggaran dan perencanaan keuangan.
Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan sekaligus, bukan secara cicilan, kecuali ada kesepakatan tertulis dengan pekerja yang mendapat persetujuan Dinas Ketenagakerjaan.
Kemudian, perusahaan dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank atau tunai, dengan bukti pembayaran yang jelas dan rinci.
Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan anggaran THR jauh-jauh hari untuk menghindari keterlambatan.
Selanjutnya, komunikasi yang baik dengan karyawan mengenai jadwal pembayaran dapat membantu menciptakan lingkungan kerja harmonis.
Perhitungan THR berdasarkan pada masa kerja karyawan adalah sebagai berikut.
1. Masa kerja ≥ 12 bulan: THR sebesar 1 bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap).
2. Masa kerja < 12 bulan: Perhitungan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
THR juga terkena pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Pemberi kerja wajib memberikan rincian perhitungan THR secara transparan kepada pekerja.
– Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.
– Pekerja swasta (karyawan tetap, kontrak, dan harian) dengan masa kerja minimal 1 bulan.
– Pejabat negara dan fungsionaris sesuai regulasi yang berlaku.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan mendapatkan sanksi.
– Denda 5% dari total THR yang harus terbayar.
– Teguran tertulis dan pemeriksaan khusus dari Dinas Ketenagakerjaan.
– Pembatasan kegiatan usaha bagi pelanggaran berulang.
– Kasus dapat berlanjut ke ranah hukum jika tetap tidak dipenuhi.
Kesimpulan
Peusahaan harus membayar THR 2025 paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kepatuhan terhadap regulasi THR sangat penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menghindari sanksi hukum.
Oleh karena itu, baik pekerja maupun pemberi kerja harus memahami hak dan kewajiban masing-masing serta selalu mengikuti informasi terbaru dari pemerintah.***