SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hal karyawan nantikan. Tunjangan ini bisa cair ketika menjelang hari raya.
THR akan terasa spesial jika sesuai dengan ketentuan. Namun, beberapa perusahaan menentukan pencairan THR ini berdasarkan jumlah kerja.
Biasanya penghitungannya saat karyawan sudah bekerja minimal satu tahun dengan nominal yang beragam. THR umumnya cair satu kali gaji. Artinya, kamu akan mendapat uang pada hari raya sebesar dua kali lipat gaji kamu.
Untuk itu, agar tahu perkiraan kapan turun THR di Lebaran 2024 ini, simak artikel ini.
Menurut Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, THR untuk Pegawai Negeri Sipil, Pppk, dan termasuk TNI Polri akan cari H-10 sebelum Lebaran.
Artinya, THR PNS akan turun paling lambat tanggal 1 April 2024. Kabar baik lain menyebutkan besaran THR 100%
Untuk skema cairnya THR PNS tersebut, tanggal 1 April 2024 apabila Lebaran atau hari Raya Idhulfitri jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Namun, jangan berkecil hati juga, untuk pegawai swasta THR 2024 juga kemungkinan akan cair sebelum hari Lebaran berlangsung.
Pasalnya Tunjangan Hari Raya bagi pegawai swasta akan mendapat push dari Kementrian Ketenagakerjaan untuk segera dibayarkan.
Kabarnya untuk pegawai swasta THR akan cair maksimal pada 7 hari sebelum lebaran. Jadi, paling lambat akan cair pada 3 April 2024.
Ketentuan Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Indonesia bermula pada 1951 ketika partai Masyumi kala itu dilantik sebagai kabinet menteri oleh Presiden Soekarno.
Program ini mulanya sebagai bagian dari kesejahteraan pamong praja atau PNS kala sekarang.
Kemudian, pada 1954 ada beberapa protes dari buruh swasta meminta hak yang sama seperti halnya pamong. Akhirnya, hal ini terwujud dengan memberi hadiah lebaran, sebutan kala itu, sebesar seperdua-belas dari jumlah upah.
Setelah itu, pada 1961 himbauan ini berubah menjadi Peraturan Menteri yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan hadiah lebaran kepada buruh dengan masa kerja minimal 3 bulan.
Pada 1994 baru kemudian istilah Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi populer. Hal ini menyusul pergantian istilah dari hadiah lebaran menjadi THR yang kita kenal hingga sekarang.
Demikian informasi terkait kapan THR akan cair, baik dari PNS maupun pegawai swasta. Selamat menyambut Hari Raya.***(Umi Uswatun Hasanah)