SERAYUNEWS – Bagi Anda para PNS, ketahui jadwal pencairan THR PNS tahun 2025 berikut ini beserta besaran nominal.
Pada kuartal pertama tahun 2025, pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mendukung perekonomian Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pencairan THR ini diperkirakan akan dilakukan pada bulan Maret 2025, tepatnya beberapa hari menjelang perayaan Idulfitri.
Pemerintah mengatur pencairan tersebut melalui peraturan pemerintah (PP) yang sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut informasi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah konferensi pers di Istana Merdeka, THR akan diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, dengan besaran yang telah ditentukan berdasarkan gaji pokok dan berbagai tunjangan terkait.
Selain itu, THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri, yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Tunjangan Hari Raya bagi ASN mencakup berbagai komponen, yang meliputi gaji pokok serta beberapa tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Setiap kategori ASN akan mendapatkan THR dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan yang dimiliki.
Besaran THR ini, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, akan mencakup semua tunjangan yang berhubungan dengan jabatan dan status pegawai.
Selain itu, bagi para penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, THR mereka terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun.
Pemerintah juga mengatur besaran gaji PNS berdasarkan golongan yang diatur dalam anggaran 2024. Gaji PNS untuk masing-masing golongan dibedakan sebagai berikut:
Golongan I:
Golongan II:
Golongan III:
Golongan IV:
Pemberian tunjangan kinerja, yang merupakan salah satu komponen THR, akan disesuaikan dengan ketetapan yang berlaku untuk masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Setiap K/L memiliki standar tunjangan kinerja yang berbeda-beda, yang akan menentukan besarannya bagi setiap ASN di instansi pusat.
Menurut peraturan yang berlaku, THR 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN yang memenuhi syarat.
ASN yang berhak menerima THR antara lain PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Adapun, kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:
Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga berhak menerima THR. Kriteria pegawai non-ASN yang berhak menerima THR antara lain mereka yang telah menandatangani perjanjian kerja dan telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya atau gaji ke-13 oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan ASN lainnya diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang jatuh pada akhir Maret 2025. Oleh karena itu, THR 2025 bagi PNS dan ASN diperkirakan akan cair pada tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
Dengan demikian, para ASN dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Tahun 2025, THR bagi ASN direncanakan cair pada bulan Maret menjelang Idulfitri. Dengan adanya pencairan ini, diharapkan ASN dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan mereka di hari raya.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Semua ASN yang memenuhi syarat berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***