SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang daftar kriteria yang tidak terima pencairan THR PNS 2025.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan komponen penting dalam kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat kriteria tertentu untuk menentukan siapa saja yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai kriteria tersebut.
Berdasarkan informasi yang tersedia, Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Merujuk pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pencairan THR ASN 2025 diperkirakan akan dilakukan antara tanggal 17 hingga 20 Maret 2025.
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN untuk alasan pribadi, seperti mengikuti pasangan yang bertugas di luar negeri atau alasan lain yang instansi terkait setujui.
Selama masa cuti ini, ASN tidak menerima gaji dari pemerintah, sehingga otomatis tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
2. ASN yang Bertugas di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dari instansi tempat penugasan, juga tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Penugasan semacam ini biasanya terjadi ketika ASN mendapat penempatan di organisasi internasional, perusahaan swasta, atau lembaga lain di mana gajinya tidak berasal dari anggaran pemerintah.
Karena sumber pendapatan mereka bukan dari pemerintah, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
3. ASN yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat
Meskipun tidak secara eksplisit ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dalam praktiknya, ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian sementara, dapat kehilangan haknya untuk menerima THR dan gaji ke-13.
Alasannya, mereka tidak aktif menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN selama masa hukuman tersebut.
4. ASN dengan Status Nonaktif
ASN nonaktif, misalnya karena alasan kesehatan yang mengharuskan mereka tidak bekerja dalam jangka waktu lama tanpa cuti resmi, juga tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Status nonaktif ini membuat mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tersebut karena tidak aktif dalam pelayanan publik.
5. ASN yang Sedang Menjalani Proses Pemberhentian
ASN yang sedang dalam proses pemberhentian, baik karena permintaan sendiri maupun karena pelanggaran disiplin, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Proses pemberhentian ini menandakan bahwa ASN tersebut tidak lagi menjadi bagian dari instansi pemerintah, sehingga hak-hak terkait tunjangan pun berhenti.
Demikian informasi tentang daftar kriteria yang tidak terima pencairan THR PNS 2025.***(Ika Sriani)