
SERAYUNEWS- Umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan wajib segera menggantinya sebelum datang Ramadan berikutnya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, kewajiban qadha puasa tidak boleh ditunda tanpa alasan syar’i karena memiliki konsekuensi hukum dalam fikih.
Penegasan ini penting, terutama bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, nifas, hamil, atau menyusui, serta bagi orang sakit yang sudah sembuh.
Banyak yang bertanya, kapan sebenarnya batas terakhir bayar utang puasa Ramadan menurut dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW?
Dalam fikih mayoritas ulama, batas akhirnya adalah sebelum masuk 1 Ramadan berikutnya. Jika sengaja menunda tanpa uzur hingga Ramadan datang, maka selain wajib qadha, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Kewajiban mengganti puasa Ramadan ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
وَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan wajib diganti di hari lain.
Kemudian dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah kembali berfirman:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini memperkuat bahwa qadha puasa adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Dalil dari hadis juga sangat jelas. Aisyah RA berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Artinya: “Aku memiliki utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Aisyah RA mengganti puasa sebelum datang Ramadan berikutnya. Para ulama menjadikannya dalil bahwa batas maksimal qadha adalah sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Kemenag menjelaskan bahwa seseorang wajib mengqadha puasa sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir. Waktu pelaksanaannya fleksibel, namun tidak boleh melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan syar’i.
Jika seseorang menunda tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali), ia tetap wajib qadha dan ditambah fidyah satu mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
Namun jika keterlambatan disebabkan uzur seperti sakit berkepanjangan hingga Ramadan berikutnya, maka ia hanya wajib qadha tanpa fidyah.
Beberapa golongan yang wajib qadha puasa antara lain:
1. Orang sakit yang sudah sembuh
2. Musafir yang berbuka
3. Perempuan haid dan nifas
4. Ibu hamil dan menyusui (dengan rincian hukum sesuai kondisi)
5. Setiap hari yang ditinggalkan wajib diganti satu hari penuh.
Mengqadha puasa di bulan Syawal diperbolehkan. Bahkan sebagian ulama menganjurkan mendahulukan qadha sebelum puasa sunnah Syawal agar tidak bercampur niat.
Namun secara hukum, boleh juga mengerjakan puasa Syawal terlebih dahulu selama masih ada waktu sebelum Ramadan berikutnya.
Menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga datang Ramadan berikutnya termasuk kelalaian. Mayoritas ulama menyatakan:
1. Tetap wajib qadha
2. Wajib membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari)
3. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan.
4. Utang puasa Ramadan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dalil Al-Qur’an dan hadis telah menegaskan pentingnya mengganti puasa sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Karena itu, umat Islam dianjurkan tidak menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Semakin cepat mengganti, semakin ringan tanggung jawab yang ditunaikan.