SERAYUNEWS-Marak aksi supir truk yang menolak penerapan aturan terkait kendaraan over dimensi over load (ODOL). Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Tak hanya itu, Kapolres Banjarnegara juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penindakan berupa penilangan bahkan pidana yang dilakukan oleh Polres Banjarnegara terkait aturan ODOL bagi angkutan truk.
“Untuk Banjarnegara tidak ada penyekatan maupun tindakan terkait ODOL, jadi kami sampaikan pada rekan-rekan sopir silakan beraktivitas seperti biasa. Kita tidak ada penyekatan, sampai saat ini pun tidak ada. Ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang sudah kita buat bersama,” katanya.
Kapolres Banjarnegara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif. Terlebih, setelah aksi massa yang dilakukan oleh para supir truk di Kabupaten Banjarnegara pada Jumat (20/6/2025) lalu.
“Kami sudah melakukan pengamanan dan pengawalan pada para supir truk yang melakukan aksi atau penyampaian pendapat di muka umum. Alhamdulillah di Banjarnegara berjalan aman, tertib dan tidak ada hal-hal yang perlu kita khawatirkan, semua berjalan sesuai rencana,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini, aturan terkait ODOL masih dalam tahap sosialiasi yang dimulai per tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.
“Itu informasi yang kami terima. Untuk itu kami terus dan tetap melakukan sosialisasi, karena sosialisasi ini sesuai amanat Undang-undang. Namun untuk penindakan saya tegaskan kembali sampai saat ini belum ada penindakan ODOL oleh Kepolisian,” katanya.