SERAYUNEWS – Polres Purbalingga memaparkan hasil Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas yang berlangsung pada 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
Operasi ini menargetkan berbagai kasus, termasuk peredaran minuman keras (miras), narkoba, asusila, perjudian, dan premanisme.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, seluruh satuan operasional di Polres Purbalingga, seperti Satsamapta, Satreskrim, Satresnarkoba, Satbinmas, dan Satlantas, berperan aktif sesuai tugas pokok masing-masing.
“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini memang berlangsung menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (21/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi menindak 62 kasus peredaran miras dengan 58 pelaku. Barang buktinya berupa 63 botol minuman keras pabrikan berbagai merek. Kemudian ada juga miras oplosan sebanyak 106 liter dan empat jeriken.
Pada kasus perjudian, petugas menangani satu kasus dengan satu pelaku. Barang buktinya meliputi uang tunai Rp55 ribu, dokumen angka togel. Kemudian potongan kertas, bolpoin, buku catatan, dan telepon genggam.
Terkait kasus asusila, polisi menerima laporan dari tokoh agama dan masyarakat mengenai lokasi yang menjadi tempat tindakan asusila.
“Telah ada penindakan terhadap 55 kasus dengan 101 pelaku. Dari jumlah tersebut, 88 orang telah menjalani sidang, sementara 13 lainnya menjalani pembinaan,” ungkap Kapolres.
Dalam upaya pemberantasan premanisme, polisi menangani 142 kasus dengan 148 pelaku.
“Dari jumlah tersebut, dua kasus naik ke tingkat penyidikan, sedangkan 146 lainnya menjalani pembinaan dengan melibatkan stakeholder dan pemangku kepentingan terkait,” tambahnya.
Barang bukti dari operasi ini meliputi 10 senjata tajam, terdiri dari tujuh celurit, dua parang, dan satu plat besi. Polisi juga berhasil menggagalkan aksi tawuran yang tengah berlangsung.
Dalam pemberantasan narkoba, empat kasus berhasil terungkap dengan lima tersangka.
“Saat ini sudah dalam proses penyidikan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, 24.490 butir obat terlarang, dan uang sitaan sebesar Rp625 ribu,” kata Kapolres.
Operasi juga menargetkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta aksi balap liar. Dua lokasi utama penindakan adalah Jalan Serma Salamun, Kecamatan Karangmoncol, dan Jalan Raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang.
“Di wilayah Karangmoncol, barang bukti meliputi 34 unit kendaraan roda dua dan 10 lembar STNK. Sementara itu, di Kecamatan Kaligondang, barang bukti terdiri dari 14 unit kendaraan dan tiga lembar STNK,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa dari seluruh operasi ini, 10 pelaku menjalani proses penyidikan. Beberapa di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak ada penahanan, namun tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, tindakan lain seperti tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan oleh Satbinmas dengan melibatkan tokoh masyarakat dan dinas sosial,” ucapnya.
Kapolres pun mengajak seluruh masyarakat serta media, untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah Purbalingga.